Suara.com - PT Pegadaian (Persero) kembali merilis pembaruan harga emas batangan untuk perdagangan hari ini. Perkembangan harga menunjukkan tren beragam di antara berbagai produk emas yang ditawarkan, dengan emas Antam mengalami penurunan sementara produk UBS dan Galeri 24 justru mencatat kenaikan kecil.
Untuk emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, harga di Pegadaian hari ini menunjukkan penurunan yang cukup signifikan. Emas Antam ukuran 0,5 gram dibanderol seharga Rp984.000, turun Rp4.000 dari posisi kemarin. Sementara untuk ukuran 1 gram, harganya mencapai Rp1.865.000, mengalami penurunan Rp7.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Berbeda dengan tren Antam, emas produksi PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) justru mencatat kenaikan. Untuk ukuran 0,5 gram, harga emas UBS di Pegadaian mencapai Rp988.000, naik Rp1.000 dari hari sebelumnya. Demikian pula dengan ukuran 1 gram yang dibanderol Rp1.826.000, juga mengalami kenaikan senilai Rp1.000.
Produk emas Galeri 24 juga menunjukkan tren positif dengan kenaikan harga yang sama. Emas ukuran 0,5 gram dijual seharga Rp973.000 (naik Rp1.000), sementara ukuran 1 gram dibanderol Rp1.804.000 (juga naik Rp1.000).
Ffluktuasi harga emas dipengaruhi oleh beberapa faktor kunci. Tidak hanya mengikuti pergerakan harga emas dunia yang saat ini sedang mengalami koreksi, harga emas domestik juga sangat dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah terhadap dolar A.
Perbedaan tren antara emas Antam dengan produk UBS dan Galeri 24 kemungkinan disebabkan oleh beberapa hal:
- Perbedaan tingkat permintaan pasar untuk masing-masing merek
- Variasi biaya produksi dan distribusi
- Kebijakan harga dari masing-masing produsen
Pada Rabu (2/4/2025) kemarin, harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp7.000 dari hari sebelumnya, menjadi Rp1.819.000 per gram.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan menjadi Rp1.671.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Baca Juga: Harga Emas Naik Signifikan Jelang Lebaran, Tembus Rp1.837.000 per Gram!
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.