Suara.com - PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) resmi mengumumkan transaksi afiliasi berupa akuisisi saham PT Citra Kirana Bisnis Distrik (CKBD).
Dalam transaksi ini, CBDK membeli 99% kepemilikan saham CKBD dengan nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp99 miliar.
Akuisisi ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem bisnis MICE (Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions) di PIK 2. CKBD sendiri merupakan pengembang dan pemilik hotel bintang 5 dengan kapasitas 250 kamar yang akan berlokasi di area Nusantara International Convention Exhibition (NICE).
Saat ini, proyek tersebut masih dalam tahap pra-pembangunan dan diperkirakan akan mulai beroperasi dalam dua tahun setelah konstruksi dimulai.
Melalui akuisisi ini, CBDK berharap dapat menciptakan destinasi premium yang mendukung sektor pariwisata, bisnis, kuliner, dan hiburan di PIK 2. Hotel yang dikembangkan CKBD nantinya akan menjadi akomodasi bagi wisatawan domestik maupun mancanegara yang berkunjung ke kawasan tersebut.
Selain itu, masuknya CKBD sebagai anak usaha CBDK diyakini dapat memperluas sumber pendapatan perusahaan, terutama dalam hal pendapatan berulang. Hal ini juga diharapkan meningkatkan daya saing CBDK dalam pengembangan kawasan CBD PIK 2.
Diketahui, transaksi ini melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi, yaitu CBDK, PT Amantara Sinar Pesona, dan PT Tunas Mekar Jaya. Ketiga perusahaan ini memiliki kesamaan dalam kepemilikan manfaat utama dan manajemen pada saat transaksi dilakukan.
Sebelumnya, CBDK akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham senilai Rp1 triliun melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur CBDK Markus Kusumaputra menyatakan bahwa buyback ini akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 27 Maret hingga 26 Juni 2025.
“Perseroan telah menunjuk PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk untuk melaksanakan buyback saham melalui perdagangan di BEI selama periode tersebut,” terang Markus pekan lalu.
Baca Juga: Chandra Asri Group dan Glencore Rampungkan Proses Akuisisi Kepemilikan Shell di SSPL
Dia menjelaskan bahwa buyback akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar sesuai dengan kondisi pasar. Kebijakan ini mengacu pada Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-17/D.04/2025 tertanggal 18 Maret 2025, yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan buyback dalam kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan.