Emas 50 gram: Rp88.095.000
Emas 100 gram: Rp176.112.000
Emas 250 gram: Rp440.015.000
Emas 500 gram: Rp879.820.000
Emas 1.000 gram: Rp1.759.600.000
Perlu diingat, pembelian emas batangan ini akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Bagi pemegang NPWP, tarif PPh 22 adalah 0,45 persen, sedangkan bagi non-NPWP sebesar 0,9 persen. Bukti potong PPh 22 akan diberikan setiap kali pembelian.
Harga Jual Emas Antam Hari Ini
Selain harga beli, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback mencapai Rp1.671.000 per gram. Sama seperti pembelian, transaksi buyback juga dikenakan pajak, sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Jika Anda melakukan penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Baca Juga: Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat, Pegadaian Berangkatkan Ribuan Pemudik, Gratis!
Penting untuk dicatat, PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.