Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 01 April 2025 | 17:11 WIB
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
Ilustrasi THR
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan Kepala Desa Klapanunggan, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Ade Endang Saripudin masih terus mencuri perhatian. Kali ini Ade memberikan klarifikasi mengenai THR senilai Rp165 juta yang dia minta kepada perusahaan. Melalui sebuah video Ade meminta maaf dan mengaku salah. Menurutnya maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan, sementara kepada para pengusaha dimohon mengabaikan. Dirinya juga berjanji akan menarik kembali surat yang sudah terlanjur beredar tersebut.

Kronologi Kades Klapanunggal palak perusahaan berkedok minta THR sebelumnya viral di Twitter atau X. Adapun dalam surat yang beredar tunjangan tersebut akan diberikan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal dengan total Rp165 juta.

Mereka juga melampirkan deskripsi rencana pelaksanaan acara halal bihalal serta rincian kegunaan uang Rp165 juta di acara tersebut. Acara rencananya bakal dihadiri karangtaruna dan lembaga – lembaga desa. Pelaksanaannya pada Jumat, 21 Maret 2025 pukul 13.00 WIB sampai selesai di kantor desa.

Adapun rincian anggaran dengan total Rp165 juta terdiri dari 200 paket bingkisan masing – masing Rp150.000 dengan total Rp30 juta. Kemudian pemerintah desa juga berencana membagikan 200 THR masing – masing Rp500.000 dengan total Rp100 juta. Ditambah 200 kain sarung masing – masing Rp100.000 sehingga total Rp20 juta. Honor penceramah dan pembaca ayat suci Al – Quran masing – masing Rp1,5 juta, sewa sound system Rp2 juta, dan biaya tak terduga Rp5 juta. Rincian anggaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Ade Endang Saripudin.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika yang juga memberikan keterangan pada video yang sama mengatakan Bupati Bogor telah membuat edaran terkait larangan permintaan THR bagi ASN maupun perangkat desa yang bertugas melayani masyarakat. Pemkab Bogor melalui Inspektorat akan melakukan langkah – langkah tegas untuk menangani masalah ini.

Ajat belum menyebutkan hukuman yang akan diterima oleh Ade Endang Saripudin ataupun perangkat desa yang lain. Namun, merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa bisa berakibat sanksi tertulis, denda, hingga pidana penjara maksimal 20 tahun.

Oknum – oknum meminta jatah THR ke perusahaan saban Lebaran hingga mengganggu iklim usaha tidak satu – dua kali terjadi. Sebelumnya juga viral di Twitter seorang pelaku usaha dimintai tunjangan hari raya oleh 15 ormas. Akun tersebut berkicau dengan menunjukkan foto 15 amplop dengan kop masing – masing ormas.

Ormas diduga Pemuda Pancasila (PP) juga menyegel sebuah pabrik yang tidak mau membayar setoran atau THR. “Tidak mau bayar uang keamanan atau THR, akhirnya pabrik disegel oleh ormas PP Selama negara masih piara ormas preman ini, jgn harap investor berani buka pabrik di negara sendiri. Banyak pengusaha RI sdh buka pabrik di Vietnam yg notabene komunis tapi keamanan usaha terjamin,” tulis akun Twitter yang membagikan video penyegelan pabrik oleh PP tersebut.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani telah menerima keluhan dari Himpunan Kawasan Industri (HKI) soal hilangnya investasi senilai ratusan triliun akibat ulah dari sekelompok organisasi masyarakat atau ormas.

Baca Juga: Kumpulan Link DANA Kaget Hari Ini: Dapatkan THR Saldo DANA, Gratis!

Rosan pun berjanji akan lebih proaktif mendekati masyarakat di sekitar kawasan industri. Dia memberikan pemahaman jika satu industri masuk, maka ekonomi masyarakat pun ikut tumbuh. Misalnya dengan membuka jasa penginapan atau penyedia makanan bagi para pelaku industri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI