Pertamina Siapkan Pembayaran Zakat Bersama Baznas

Selasa, 01 April 2025 | 09:32 WIB
Pertamina Siapkan Pembayaran Zakat Bersama Baznas
Ilustrasi zakat fitrah. (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam rangka memberikan kenyamanan bagi para pemudik selama periode Ramadan dan Idul Fitri 1446 H, PT Pertamina Patra Niaga melaui anak perusahaannya, PT Pertamina Retail, kembali menghadirkan Serambi MyPertamina. 

Fasilitas ini disediakan sebagai tempat istirahat yang nyaman, musala yang bersih, serta berbagai layanan tambahan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, tahun ini Pertamina Retail juga bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk memfasilitasi pembayaran zakat bagi pemudik yang ingin menunaikan ibadahnya selama perjalanan. Dana yang terkumpul akan langsung disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya di sekitar lokasi layanan Pertamina dan BAZNAS.

“Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan pengalaman mudik yang lebih nyaman, dan bermakna. Dengan adanya fasilitas BAZNAS di Serambi MyPertamina, kami berharap pemudik dapat beristirahat dengan tenang serta tetap menjalankan ibadah dan berbagi dengan sesama,” ujar Fitrawan Nur, Direktur Keuangan PT Pertamina Retail dikutip Selasa (1/4/2025).

Serambi MyPertamina akan beroperasi mulai 20 Maret hingga 9 April 2025, di berbagai titik strategis sepanjang jalur mudik.

merupakan anak Perusahaan PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang usaha retail produk Pertamina.Perusahaan didirikan pada tanggal 17 Juni 1997, dan awalnya bernama PT Pertajaya Lubrindo yang bergerak di bidang usaha Pelumas.

Pada tanggal 1 September 2005, Perusahaan berganti nama menjadi PT. Pertamina Retail.

Perubahan ini bertujuan untuk menghadapi perubahan pasar retail khususnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia menuju pasar bebas dunia.

Terhitung sejak Maret 2006, Perusahaan mulai mengelola dan mengoperasikan SPBU.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pertamina Kasih Kompensasi Rp1,5 Juta untuk Korban Pertamax Oplosan

PT. Pertamina Retail terus berupaya mencapai rencana jangka panjangnya yang bertujuan untuk menjadi Perusahaan ritel global yang berkelas dengan memberikan nilai dari diversifikasi bisnis Ritel Bahan Bakar dan Non-Bahan Bakar melalui produk dan jasa yang terintegrasi.

Di tahun 2017, inisiasi-inisiasi bisnis baru, pengukuhan kemitraan-kemitraan baru dan hasil sinergi penjualan antar antar unit bisnis dengan pelanggan PT. Pertamina Retail telah membantu memberikan keuntungan yang berkesinambungan dan terus bertumbuh.

Pada 1 September 2021 secara resmi mengumumkan selesainya proses pemisahan dan pengambilalihan 504.526 lembar Saham yang mempresentasikan 99,99996% Milik PT Pertamina (Persero) kepada PT Pertamina Patra Niaga sebagai sub Holding Commercial & Trading.

Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham (“PKPS”) antara PT Pertamina Retail dengan PT Pertamina (Persero). keputusan ini juga tertuang berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Pertamina Retail Nomor 8 tanggal 1 September 2021.

Di masa mendatang, PT. Pertamina Retail akan mengoptimalkan dan terus mengembangkan aset dan infrastruktur yang dimiliki demi mempertahankan keunggulan kompetitif untuk menjadi Perusahaan yang memberikan kontribusi lebih bagi Perusahaan Induk dan Negara, dan tetap terus berpegang kepada komitmennya sebagai Perusahaan yang menjunjung profesionalisme, akuntabilitas dan berpegangrorientasi pada kenyamanan dan kepuasan pelanggan.

Disisi lain Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI