Di tahun 2017, inisiasi-inisiasi bisnis baru, pengukuhan kemitraan-kemitraan baru dan hasil sinergi penjualan antar antar unit bisnis dengan pelanggan PT. Pertamina Retail telah membantu memberikan keuntungan yang berkesinambungan dan terus bertumbuh.
Pada 1 September 2021 secara resmi mengumumkan selesainya proses pemisahan dan pengambilalihan 504.526 lembar Saham yang mempresentasikan 99,99996% Milik PT Pertamina (Persero) kepada PT Pertamina Patra Niaga sebagai sub Holding Commercial & Trading.
Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham (“PKPS”) antara PT Pertamina Retail dengan PT Pertamina (Persero). keputusan ini juga tertuang berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Pertamina Retail Nomor 8 tanggal 1 September 2021.
Di masa mendatang, PT. Pertamina Retail akan mengoptimalkan dan terus mengembangkan aset dan infrastruktur yang dimiliki demi mempertahankan keunggulan kompetitif untuk menjadi Perusahaan yang memberikan kontribusi lebih bagi Perusahaan Induk dan Negara, dan tetap terus berpegang kepada komitmennya sebagai Perusahaan yang menjunjung profesionalisme, akuntabilitas dan berpegangrorientasi pada kenyamanan dan kepuasan pelanggan.
Disisi lain Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.