Penumpang Merokok di Pesawat Garuda Indonesia Terancam Dilarang 'Terbang' Seumur Hidup

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 30 Maret 2025 | 14:11 WIB
Penumpang Merokok di Pesawat Garuda Indonesia Terancam Dilarang 'Terbang' Seumur Hidup
Pesawat Garuda Indonesia
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mendesak manajemen Garuda Indonesia untuk memberikan sanksi tegas terhadap penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik (vape) selama penerbangan. Organisasi ini menyarankan agar pelaku dimasukkan dalam daftar hitam maskapai.

Tulus Abadi, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komnas PT, menegaskan bahwa pihak maskapai seharusnya memberikan sanksi berat terhadap pelanggaran semacam ini. "Maskapai harus bertindak tegas dengan memasukkan penumpang tersebut dalam daftar hitam Garuda Indonesia, mengingat tindakannya telah membahayakan keselamatan penerbangan dan mengganggu kenyamanan penumpang lain. Bahkan sepatutnya penumpang itu diturunkan di bandara terdekat," ujar Tulus di Jakarta pada Sabtu (30/3).

Menurut Tulus, aksi merokok elektronik di pesawat merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi penerbangan. Ia menekankan bahwa pesawat udara merupakan kawasan bebas rokok, termasuk untuk produk tembakau elektronik. "Pramugari telah beberapa kali memberikan peringatan bahwa segala bentuk merokok - baik konvensional maupun elektronik - dilarang keras selama penerbangan," jelasnya.

Komnas PT juga mendorong agar kru Garuda Indonesia meningkatkan pengawasan dan sosialisasi aturan ini. "Kami berharap awak kabin bisa lebih intens mengingatkan semua penumpang tentang larangan merokok, baik saat proses boarding maupun sebelum lepas landas," tambah Tulus. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan semua penumpang terhadap aturan penerbangan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bersama.

Insiden ini bermula dari video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang penumpang pria diam-diam menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat Garuda Indonesia. Dalam rekaman tersebut, terlihat pria itu menyembunyikan alat vape-nya di bawah bantal setelah menggunakannya.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, mengkonfirmasi bahwa kejadian tersebut terjadi pada penerbangan GA 1904 rute Jakarta-Medan tanggal 27 Maret. "Penumpang tersebut telah menerima dua kali teguran verbal dari awak kabin. Setiba di Bandara Kualanamu, petugas keamanan penerbangan langsung menjemputnya untuk proses investigasi lebih lanjut," jelas Wamildan.

Untuk diketahui, larangan merokok di pesawat udara di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan berikut:

  • UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
    Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang merokok di pesawat udara selama penerbangan. Larangan ini mencakup rokok konvensional, elektrik (vape), dan produk tembakau lainnya.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 Tahun 2021
  • Aturan ini mempertegas larangan merokok di pesawat dan menetapkan pesawat sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
  • Pasal 48: Awak kabin wajib mencegah penumpang merokok di pesawat.
  • Pasal 49: Penumpang yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
  • Konvensi Internasional ICAO (Annex 2)

Indonesia sebagai anggota ICAO wajib menerapkan larangan merokok di pesawat untuk keselamatan penerbangan.

Sanksi Merokok di Pesawat

Baca Juga: Puncak Arus Mudik, Penumpang Bus Naik Hampir 100 Persen

Sanksi Administratif (Maskapai):

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI