Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 30 Maret 2025 | 07:03 WIB
Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP
Ilustrasi pajak [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kebijakan ini memberikan beberapa manfaat bagi Wajib Pajak, antara lain:

  • Mengurangi Beban Administratif – Wajib Pajak tidak perlu khawatir terkena denda meskipun terlambat melaporkan SPT atau membayar PPh Pasal 29 dalam periode yang ditentukan.
  • Memperhatikan Kondisi Nyata Masyarakat – DJP menyadari bahwa libur panjang dapat menghambat proses pelaporan pajak, sehingga kebijakan ini bersifat pro-rakyat.
  • Mencegah Penumpukan STP – Dengan tidak diterbitkannya STP, sistem administrasi perpajakan juga menjadi lebih efisien karena mengurangi beban kerja KPP dalam hal penagihan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

Meskipun terdapat relaksasi, Wajib Pajak tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan mereka selambat-lambatnya 11 April 2025. Jika melewati tanggal tersebut, sanksi administrasi tetap akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, disarankan untuk segera menyelesaikan pembayaran dan pelaporan pajak sebelum batas waktu yang diberikan.

Kebijakan relaksasi yang dikeluarkan DJP ini merupakan bentuk fleksibilitas fiskal yang memperhatikan kondisi riil masyarakat. Dengan memberikan kelonggaran waktu, diharapkan kepatuhan pajak dapat tetap terjaga tanpa memberatkan Wajib Pajak. Bagi yang belum melaporkan SPT Tahunan 2024 atau membayar PPh Pasal 29, segeran manfaatkan kesempatan ini sebelum 11 April 2025 untuk menghindari risiko sanksi di kemudian hari.

Dengan demikian, DJP kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan perpajakan yang lebih adaptif dan manusiawi, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak tanpa tekanan yang berlebihan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI