Puncak Arus Mudik, Penumpang Bus Naik Hampir 100 Persen

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 28 Maret 2025 | 16:23 WIB
Puncak Arus Mudik, Penumpang Bus Naik Hampir 100 Persen
Penumpang bus Terminal Terpadu Pulo Gebang (TTPG), Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan jumlah penumpang angkutan umum terus mengalami peningkatan, terutama pada moda transportasi bus yang mencatat lonjakan signifikan. Hal itu terjadi pada puncak arus mudik di 28 Maret 2025

Berdasarkan data harian Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2025, hingga H-4 Lebaran, jumlah penumpang angkutan bus meningkat sebesar 94 persen dibandingkan hari sebelumnya, dari 155.343 menjadi 300.973 orang.

Secara kumulatif, sejak dimulainya pemantauan pada H-10, jumlah penumpang bus telah mencapai lebih dari 1.168.712 orang. Peningkatan ini menunjukkan bahwa bus masih menjadi salah satu pilihan utama bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan mudik.

"Kami mencatat bahwa angkutan bus mengalami peningkatan signifikan. Hal ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan angkutan darat, baik dari segi keterjangkauan maupun aksesibilitasnya," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo, di Jakarta, (28/3/2025).

Selain bus, moda transportasi lain seperti kereta api dan angkutan udara juga mengalami peningkatan jumlah penumpang secara kumulatif. Penumpang angkutan kereta api secara kumulatif naik 5,62 persen menjadi 2.127.368 orang, sementara angkutan udara meningkat 0,82 persen menjadi 1.748.696 orang.

Pergerakan kendaraan pribadi melalui jalan tol dan jalur arteri Keluar jabodetabek juga mengalami kenaikan, dengan jumlah mobil keluar tol dan arteri Jabodetabek mencapai 1.636.725 dan motor keluar keluar arteri sebesar 2.487.781 unit.

Dengan meningkatnya jumlah pemudik, Kemenhub mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan informasi terkini terkait rekayasa lalu lintas, kesiapan armada, serta fasilitas yang tersedia di terminal-terminal utama. Pemudik yang menggunakan sepeda motor juga diingatkan untuk mempertimbangkan opsi mudik gratis yang disediakan oleh pemerintah dan pihak swasta demi keselamatan dan kenyamanan perjalanan.

Sebagai bagian dari pengendalian arus lalu lintas, Kepolisian bersama Kemenhub telah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas, termasuk penerapan sistem contra flow dan one-way di beberapa ruas jalan tol yang mengalami kepadatan tinggi. Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, kebijakan one-way nasional di Tol Cikampek-Kalikangkung telah diberlakukan sejak 28 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.

Untuk memastikan kelancaran perjalanan pemudik, Kemenhub telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk operator terminal bus, guna memastikan ketersediaan armada dan kenyamanan penumpang.

Baca Juga: Holding BUMN Danareksa Berangkatkan 1.600 Pemudik Gratis

Selain itu, pengawasan terhadap tarif tiket dan standar keselamatan angkutan bus juga terus dilakukan agar layanan tetap optimal. Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

One Way

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Wakapolri Komjen Pol. Ahmad Dofiri secara resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas one way nasional Tol Cikampek Utama KM 70 pada Jumat pagi, 28 Maret, pukul 09.00 WIB. Rekayasa one way ini akan diberlakukan sampai KM 414 Tol Kalikangkung, Semarang. Menhub menyampaikan, rekayasa ini dilakukan dengan mempertimbangkan parameter kepadatan jalan di Tol Cikampek.

"Untuk memberlakukan one way nasional itu ketentuannya jika kepadatan lalu lintas mencapai 8.500 kendaraan per lalin per jam. Kalau kita lihat dengan jumlah kendaraan yang sudah 8.500 per jam saat ini, maka kami bisa menyampaikan bahwa ini adalah puncak arus mudik dan one way nasional secara resmi diberlakukan" ujar Menhub Dudy di Cikampek,

Pemberlakuan one way nasional ini akan dilakukan selama masih dibutuhkan, sesuai dengan parameter kepadatan kendaraan. Parameter ini ditetapkan oleh Jasa Marga dan pihak Kepolisian. Kemenhub akan terus berkoordinasi dengan Jasa Marga dan Kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI