One Way
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Wakapolri Komjen Pol. Ahmad Dofiri secara resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas one way nasional Tol Cikampek Utama KM 70 pada Jumat pagi, 28 Maret, pukul 09.00 WIB. Rekayasa one way ini akan diberlakukan sampai KM 414 Tol Kalikangkung, Semarang. Menhub menyampaikan, rekayasa ini dilakukan dengan mempertimbangkan parameter kepadatan jalan di Tol Cikampek.
"Untuk memberlakukan one way nasional itu ketentuannya jika kepadatan lalu lintas mencapai 8.500 kendaraan per lalin per jam. Kalau kita lihat dengan jumlah kendaraan yang sudah 8.500 per jam saat ini, maka kami bisa menyampaikan bahwa ini adalah puncak arus mudik dan one way nasional secara resmi diberlakukan" ujar Menhub Dudy di Cikampek,
Pemberlakuan one way nasional ini akan dilakukan selama masih dibutuhkan, sesuai dengan parameter kepadatan kendaraan. Parameter ini ditetapkan oleh Jasa Marga dan pihak Kepolisian. Kemenhub akan terus berkoordinasi dengan Jasa Marga dan Kepolisian.