Wakil Menteri Agama Raden Muhammad Syafi'i memberikan tanggapan yang cukup santai terkait fenomena ini. Menurutnya, kebiasaan ormas meminta THR sudah menjadi bagian dari budaya Lebaran di Indonesia dan tidak perlu dipermasalahkan.
Namun, banyak pihak berpendapat bahwa fenomena ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah agar tidak berkelanjutan karena sangat meresahkan masyarakat.
Apa Sebenarnya Fungsi Ormas?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, ormas adalah organisasi yang didirikan oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kepentingan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis. Tujuan utama pembentukan ormas mencakup berbagai aspek, seperti meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan sosial, menjaga nilai agama dan budaya, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu, ormas juga memiliki fungsi sebagai berikut:
- Sarana untuk menyalurkan aspirasi masyarakat
- Wadah pembinaan dan pengembangan anggota
- Penyedia layanan sosial bagi masyarakat
- Sarana untuk menjaga norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat
Ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Jika berbadan hukum, mereka bisa berbentuk yayasan atau perkumpulan.
Dalam hal kepengurusan, setiap ormas harus memiliki minimal satu orang ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih secara musyawarah dan mufakat.
Bagaimana Sebaiknya Pemerintah Menyikapi Fenomena "Ormas Minta THR"?
Baca Juga: Waka Komisi IX DPR Geram THR Nakes RSUP Sardjito Cuma Cair 30 Persen, Desak Kemenkes Turun Tangan
Meskipun pada dasarnya ormas memiliki fungsi yang positif, kasus-kasus penyalahgunaan seperti pemalakan berkedok THR menunjukkan adanya penyimpangan dari tujuan utama pendirian ormas.