Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan penerapan aturan ganjil-genap kendaraan pribadi selama masa libur Lebaran dan cuti bersama 2025. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Jumat, 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa peniadaan ini dilakukan untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
"Ganjil-genap itu ditiadakan selama masa libur Lebaran dan cuti bersama. Artinya sampai dengan tanggal 7 itu tidak ada ganjil-genap," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, dikutip via Antara.
Selain aturan ganjil-genap, kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang seharusnya digelar pada 30 Maret dan 6 April 2025 juga turut ditiadakan. Kebijakan ini diambil setelah melihat tren penurunan volume kendaraan yang mencapai 35% sejak H-7 Lebaran, serta pertimbangan banyaknya warga yang sudah mudik ke luar kota.
"Jadi dua minggu ini ditiadakan untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor," kata Syafrin.
"Harapannya tentu saat ini, pelaksanaan ini bisa berjalan sempurna dan masyarakat bisa melaksanakan persiapan Lebaran dengan baik," sambungnya.
Secara historis, aturan ganjil-genap di Jakarta pertama kali diterapkan pada tahun 2016 sebagai upaya mengurangi kemacetan di jalan-jalan utama ibukota. Sistem ini membatasi kendaraan berdasarkan nomor polisi, di mana kendaraan dengan nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya.
Namun saat ini, penerapan ganjil-genap tidak lagi diberlakukan secara permanen. Berdasarkan evaluasi Dishub DKI, efektivitas aturan ini mulai menurun seiring dengan perkembangan sistem transportasi massal seperti MRT dan LRT Jakarta yang telah mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.
Selama periode libur Lebaran ini, Dishub lebih memfokuskan pada pengaturan lalu lintas di pusat-pusat perbelanjaan seperti Pasar Tanah Abang, Thamrin City, dan Glodok. Sedangkan pasca Lebaran, pengaturan akan difokuskan pada kawasan wisata seperti Taman Margasatwa Ragunan yang akan menerapkan sistem satu arah.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, One Way Nasional Resmi Diterapkan Mulai KM 70 Hingga KM 414
Selain Ragunan, Syafrin juga melakukan pengaturan rekayasa lalu lintas di kawasan Ancol, Kota Tua, Monumen Nasional (Monas) dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).