MA Kabulkan Putusan OJK, Izin Usaha Kresna Life Dicabut

Jum'at, 28 Maret 2025 | 10:47 WIB
MA Kabulkan Putusan OJK, Izin Usaha Kresna Life Dicabut
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut ijin usaha Kresna Life.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hingga saat ini upaya hukum kasasi masih berlangsung," terang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/10/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan alasan diajukannya kasasi ke MA demi memberikan perlindungan yang adil bagi korban atau pemegang polis.

Pihaknya berharap MA bisa memberikan putusan yang berpihak secara adil terhadap pihak di sektor jasa keuangan ini.

Adapun, OJK sendiri memang telah menutup Kresna Life pada Juni 2024. Hal itu ditandai dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 23 Juni 2023.

Tujuan pencabutan izin usaha itu untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta untuk mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.

Untuk diketahui, alasan penutupan itu yakni karena rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI