Sri Mulyani menyatakan capaian itu merupakan perkembangan signifikan bila dibandingkan dengan catatan terakhir 28 Februari 2025, di mana penerimaan pajak bruto negatif 3,8 persen.
“Jadi, dalam kurun waktu 17 hari, terjadi turn around dari penerimaan bruto, yang sebelumnya negatif 3,8 persen pada akhir Februari menjadi positif 6,6 persen pada 17 Maret,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Sebelumnya dunia internasional kembali menyoroti kinerja penerimaan pajak Indonesia yang dinilai memprihatinkan. Bank Dunia, dalam laporan terbarunya berjudul "Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia" yang dirilis pada 2 Maret 2025, bahkan menyebut rasio penerimaan pajak Indonesia sebagai salah satu yang terburuk di dunia.
"Kinerja penerimaan pajak Indonesia sangat buruk," demikian pernyataan tegas yang tertulis di bagian pendahuluan laporan tersebut, yang seolah menjadi alarm bagi kondisi keuangan negara.
Laporan Bank Dunia mengungkapkan bahwa rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hanya mencapai 9,1% pada tahun 2021. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga seperti Kamboja (18,0%), Malaysia (11,9%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), dan Vietnam (14,7%).
Lebih mengkhawatirkan lagi, Indonesia mengalami tren penurunan rasio pajak terhadap PDB dalam satu dekade terakhir. Dibandingkan dengan 10 tahun lalu, rasio pajak Indonesia turun sekitar 2,1 poin persentase. Krisis COVID-19 memperparah situasi ini, dengan rasio pajak anjlok ke 8,3% dari PDB pada tahun 2020.
Bank Dunia memperkirakan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat meningkatkan penerimaan pajak sebesar 0,7% hingga 1,2% dari PDB per tahun pada periode 2022-2025. Namun, lembaga keuangan internasional ini menekankan bahwa upaya tersebut belum cukup.
"Untuk meningkatkan pemungutan pajak, penting untuk memahami tingkat dan sifat penerimaan yang hilang," tulis Bank Dunia dalam laporannya.
Laporan Bank Dunia ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah Indonesia. Kinerja penerimaan pajak yang buruk dapat menghambat pembangunan nasional dan mengurangi kemampuan negara untuk memberikan layanan publik yang berkualitas.
Baca Juga: Pajak Indonesia Terburuk: Bank Dunia Sebut Negara Kehilangan Hampir Rp1 Kuadriliun
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah perlu melakukan reformasi perpajakan secara menyeluruh, termasuk meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis pajak, dan memperkuat administrasi pajak. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.