Suara.com - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan I tahun 2025 yang dimulai pertengahan Maret masih terus berproses. Namun hingga kini, masih ada sejumlah pendidik yang belum menerima hak tunjangan mereka, khususnya bagi mereka yang dalam sistem Info GTK memiliki status validasi dengan kode tertentu.
Guru dengan kode validasi 07, 13, dan 16 dalam sistem Info GTK (platform resmi Kemendikbudristek untuk pemantauan tunjangan dan sertifikasi guru) mengalami situasi berbeda. Kode-kode ini menunjukkan masih adanya tahapan verifikasi atau perbaikan data yang harus diselesaikan sebelum Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dapat diterbitkan.
TPG sebagai komponen vital peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia diberikan kepada pendidik bersertifikat sebagai bentuk pengakuan profesionalisme. Pembayaran dilakukan triwulanan dengan nominal menyesuaikan golongan dan masa kerja masing-masing guru.
Bagi guru yang belum menerima TPG Triwulan I, perlu dipahami bahwa sistem pembayaran ini melalui tahapan administratif yang ketat. SKTP menjadi dokumen utama sebagai dasar sah pencairan. Guru yang SKTP-nya terbit sebelum 28 Maret 2025 dijamin akan menerima pembayaran sebelum libur Idul Fitri.
Menghadapi libur Idul Fitri 1446 H mulai 28 Maret 2025, jadwal pencairan TPG mengalami penyesuaian. Seluruh bank di Indonesia akan mengikuti ketentuan libur nasional ini. Guru yang SKTP-nya belum terbit sebelum tanggal tersebut akan menerima pembayaran TPG Triwulan I pada April 2025.
Ditjen GTK Kemendikbudristek menegaskan verifikasi data ketat diperlukan untuk memastikan akurasi penyaluran TPG. Mereka memohon pengertian guru yang belum menerima pembayaran, sambil menjamin semua hak guru akan tetap dibayarkan meski dengan penjadwalan ulang.
Bagi guru honorer, penting membedakan TPG dengan tunjangan khusus guru honorer yang memiliki mekanisme dan sumber pembiayaan berbeda. Kedua tunjangan ini dikelola melalui sistem terpisah dengan persyaratan masing-masing.
Guru yang menunggu pencairan TPG disarankan terus memantau status melalui Info GTK. Platform resmi Kemendikbudristek ini menjadi sistem terpadu bagi pendidik di seluruh Indonesia, sekaligus ujung tombak transparansi dan akuntabilitas data pendidikan nasional.
Sebagai pusat data utama, Info GTK menyediakan berbagai layanan penting mulai dari pemantauan status TPG, pengecekan administrasi, hingga verifikasi sertifikasi. Platform ini juga berfungsi memvalidasi NUPTK sebagai identitas resmi pendidik di Indonesia.
Baca Juga: Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN

Akses Info GTK melalui https://info.gtk.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB atau data terdaftar di Dapodik. Dengan antarmuka yang terus diperbaiki, guru dapat dengan mudah melacak informasi terkait status kepegawaian dan hak profesional mereka.