Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis Timbulkan Kenaikan Harga, Industri Mamin Menjerit

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 27 Maret 2025 | 15:38 WIB
Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis Timbulkan Kenaikan Harga, Industri Mamin Menjerit
Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di salah satu ritel di Jakarta, Senin (18/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, ia juga menyoroti soal kebijakan cukai. Menurutnya, cukai dapat meningkatkan biaya hidup bagi konsumen. Selain itu, dapat memengaruhi daya saing produsen di pasar. Bakan, cukai juga dapat berpotensi menimbulkan risiko penyelundupan dan pemalsuan produk.

"Risiko isiko utama kebijakan cukai adalah peningkatan biaya hidup bagi konsumen. Selain itu, terdapat dampak negatif terhadap daya saing produsen," jelas dia.

Sementara dari sisi pelaku industri makanan dan minuman (mamin) juga menolak wacana pengenaan cukai minuman berpemanis yang akan diberlakukan pemerintah Indonesia. Cukai baru itu bisa berdampak negatif ke industri dan pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan, yang tengah turun.

Head of Strategic Marketing Nutrifood Susana meyakini diberlakukannya barang kena cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bakal menimbulkan dampak tersendiri terhadap industri.

"Dengan pengenaan cukai, secara otomatis akan membuat harga produk lebih tinggi dan pada akhirnya berdampak secara keseluruhan terhadap industri. Kalau harga naik, konsumen yang terpengaruh, kalau konsumen terpengaruh, penjualan bisa turun. Bisa berdampak negatif ke industri, ekonomi keseluruhan juga," ucap Susana.

Menurut pemerintah, pengenaan cukai terhadap MBDK dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula.

Ia mengungkap sebagai pelaku industri, pihaknya juga berharap dilibatkan oleh pemerintah dalam penentuan teknis pengenaan cukai nantinya.

"Pelaku industri berkeinginan untuk dilibatkan dalam penentuan teknis apabila pemerintah akan menerapkan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK. Di antaranya adalah terkait penentuan batas kadar gula hingga detail peraturan yang bakal diterapkan. Di sini kan kita butuh tau, tujuan cukai MBDK ini untuk menurunkan PTM (penyakit tidak menular) itu benar tidak sih? Memang ada relevansinya?" katanya.

"Jadi menurut kami, penerapan cukai MBDK ini tidak akan menyembuhkan penyakit, tidak akan menyelesaikan dan mencapai tujuan untuk menurunkan PTM. Kalau kita melihat, harusnya cukai MBDK ini tidak disangkut-pautkan ke sana dan tidak diberlakukan untuk industri," sambung dia.

Baca Juga: BPJPH Terus Keliling Industri Mamin Pelototi Label Halal di Produk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI