4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagaiGugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debiturdan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harusdilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) harikerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT SPV pada nomor telepon dan Whatsapp: 082198389678, email: [email protected], dan alamat: Jalan Bahtera Entrop Nomor11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua 99224.
5.Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Selain itu PT SPV dilarang untuk menggunakan kata ventura atauventura syariah, dalam nama Perusahaan.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk semakin meningkatkan akses keuangansyariah di masyarakat melalui berbagai program yang berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan keuangan syariah.
GERAK Syariah 2025 berhasil menorehkan capaian realisasikegiatan sejumlah 2.863 kegiatan yang terdiri atas 1.435 kegiatan literasi, 556 kegiatan inklusi, dan 872 kegiatan sosial, dengan jumlah nominal capaian kinerja keuangan syariah darisisi penghimpunan dana sebesar Rp1,4 triliun dan penyalurandana sebesar Rp4,6 triliun.
Selain kegiatan literasi dan inklusi keuangan syariah, dalamrangka menebar manfaat bagi masyarakat luas, telah tersalurkandana sosial sebesar Rp30,75 miliar kepada 158.203 orang. Sejalan dengan misinya memperluas jangkauan kegiatankeuangan syariah hingga pelosok, rangkaian kegiatan GERAK Syariah 2025 menjangkau 154 Kabupaten/Kota di seluruhwilayah Indonesia.