Pencairan TPG Triwulan I 2025 Sudah Berjalan! Guru yang Belum Terima Tunjangan Bisa Cek SKTP

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 27 Maret 2025 | 11:45 WIB
Pencairan TPG Triwulan I 2025 Sudah Berjalan! Guru yang Belum Terima Tunjangan Bisa Cek SKTP
ilustrasi (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan I tahun 2025 yang dimulai sejak pertengahan Maret masih terus berlangsung. Namun hingga saat ini, masih terdapat sejumlah guru yang belum menerima pembayaran tunjangan mereka, terutama mereka yang memiliki status validasi dengan kode tertentu dalam sistem Info GTK.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan komponen penting dalam peningkatan kesejahteraan pendidik di Indonesia. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk pengakuan terhadap profesionalisme mereka.

Pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing guru.

Bagi guru-guru yang belum menerima TPG Triwulan I, penting untuk memahami bahwa sistem pembayaran ini melibatkan beberapa tahapan administrasi yang ketat.

Salah satu dokumen kunci adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi dasar sah untuk proses pencairan. Guru-guru yang SKTP-nya telah terbit sebelum tanggal 28 Maret 2025 dipastikan akan menerima pembayaran sebelum masa libur Idul Fitri.

Namun situasi berbeda dialami oleh guru dengan status validasi kode 13, 16, dan 07 dalam sistem Info GTK - platform resmi Kementerian Pendidikan yang menjadi rujukan utama untuk memantau status tunjangan dan sertifikasi guru. Kode-kode tersebut mengindikasikan bahwa masih terdapat proses verifikasi atau perbaikan data yang harus diselesaikan sebelum SKTP dapat diterbitkan.

Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah yang dimulai 28 Maret 2025, jadwal pencairan TPG memang mengalami penyesuaian. Seluruh bank di Indonesia, baik milik pemerintah maupun swasta, akan mengikuti ketentuan libur nasional ini. Oleh karena itu, bagi guru-guru yang SKTP-nya belum terbit sebelum tanggal tersebut, pembayaran TPG Triwulan I akan dilanjutkan pada bulan April 2025.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan menyatakan bahwa proses verifikasi data yang ketat ini diperlukan untuk memastikan akurasi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran TPG. Mereka meminta pengertian dari para guru yang belum menerima pembayaran di triwulan ini, sambil memastikan bahwa semua hak guru akan tetap dibayarkan, meski dengan penjadwalan ulang.

Bagi guru honorer yang juga menunggu pembayaran tunjangan, penting untuk membedakan antara TPG dengan tunjangan khusus guru honorer yang memiliki mekanisme dan sumber pembiayaan berbeda. Kedua jenis tunjangan ini dikelola melalui sistem yang terpisah dengan persyaratan masing-masing.

Baca Juga: THR Belum Cair? Disnaker Bangka Belitung Buka Posko Pengaduan, Ini Lokasinya!

Para guru yang masih menunggu pencairan TPG disarankan untuk terus memantau perkembangan status mereka melalui laman Info GTK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI