Sanksi Menanti Jika Terlambat! Ini Panduan Pelaporan SPT Tahunan

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 26 Maret 2025 | 22:46 WIB
Sanksi Menanti Jika Terlambat! Ini Panduan Pelaporan SPT Tahunan
Cara Pelaporan SPT Tahunan. [djponline]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk menghindari sanksi, pastikan SPT Tahunan dilaporkan tepat waktu sebelum 31 Maret 2025 (untuk orang pribadi) melalui e-Filing di DJP Online.

Jika ada kendala, wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat sebelum batas waktu berakhir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI