Sanksi Menanti Jika Terlambat! Ini Panduan Pelaporan SPT Tahunan

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 26 Maret 2025 | 22:46 WIB
Sanksi Menanti Jika Terlambat! Ini Panduan Pelaporan SPT Tahunan
Cara Pelaporan SPT Tahunan. [djponline]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Denda ini dikenakan berdasarkan Pasal 7 UU KUP, dan akan diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sanksi Bunga (Jika Ada Kekurangan Pembayaran Pajak)

Jika ternyata ada pajak yang kurang dibayar setelah pemeriksaan, maka selain denda keterlambatan, wajib pajak juga dikenakan bunga sebesar 2% per bulan (maksimum 24 bulan) dari jumlah pajak yang kurang dibayar, sesuai Pasal 9 UU KUP.

Besaran bunga ini mengacu pada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan.

Sanksi Administrasi Tambahan

Jika wajib pajak sama sekali tidak menyampaikan SPT (bukan hanya terlambat), DJP dapat menerbitkan SPT secara jabatan berdasarkan data yang dimilikinya (Pasal 20 UU KUP).

Dalam hal ini, pajak terutang akan dihitung berdasarkan estimasi DJP, ditambah sanksi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar.

Sanksi Pidana (Dalam Kasus Ekstrem)

Jika ketidakpatuhan ini disengaja dan terbukti ada unsur penggelapan pajak (misalnya tidak melaporkan penghasilan besar secara sengaja), wajib pajak bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 38 atau 39 UU KUP.

Hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI