Sanksi Menanti Jika Terlambat! Ini Panduan Pelaporan SPT Tahunan

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 26 Maret 2025 | 22:46 WIB
Sanksi Menanti Jika Terlambat! Ini Panduan Pelaporan SPT Tahunan
Cara Pelaporan SPT Tahunan. [djponline]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi memang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2025 untuk tahun pajak 2024.

Hal ini sesuai dengan ketentuan umum perpajakan di Indonesia, di mana wajib pajak orang pribadi diberikan waktu paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak (31 Desember 2024) untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan, batas waktunya adalah 30 April 2025, atau empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Penting untuk dicatat bahwa jika tanggal 31 Maret 2025 jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional (termasuk kemungkinan cuti bersama Idulfitri, mengingat Ramadan 1446 H diperkirakan berlangsung selama Maret 2025), batas waktu pelaporan tidak otomatis bergeser kecuali ada pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, karena pelaporan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing di laman DJP Online (djponline.pajak.go.id), wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT meskipun tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur.

Sanksi Tidak Lapor

Jika wajib pajak tidak melaporkan Surat SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga batas waktu 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi (atau 30 April 2025 untuk wajib pajak badan), maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berikut adalah sanksi yang berlaku:

Denda Keterlambatan Pelaporan

- Untuk wajib pajak orang pribadi: Denda sebesar Rp 100.000 per SPT Tahunan yang terlambat disampaikan.

- Untuk wajib pajak badan: Denda sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan yang terlambat disampaikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI