- Formulir 1770 S: Untuk karyawan atau pegawai dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setahun atau memiliki penghasilan lain di luar gaji.
- Formulir 1770 SS: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun dan hanya dari satu pemberi kerja, tanpa penghasilan lain.
- Formulir 1771: Untuk wajib pajak badan (perusahaan, CV, PT, koperasi, dll.) yang melaporkan laba rugi, neraca, dan pajak terutang.
Cara Pelaporan SPT Tahunan
- SPT Tahunan biasanya dilaporkan secara online melalui sistem e-Filing di situs resmi DJP Online (djponline.pajak.go.id).
Wajib pajak perlu memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk mengakses layanan ini.
Pelaporan juga bisa dilakukan secara manual dengan mengisi formulir kertas dan menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), meskipun cara ini kini jarang digunakan.
Isi SPT Tahunan
Secara umum, SPT Tahunan mencakup:
- Identitas wajib pajak (NPWP, nama, alamat).
- Rincian penghasilan (gaji, bunga, dividen, dll.).
- Pengurangan atau potongan pajak (biaya jabatan, iuran pensiun, dll.).
Daftar harta dan utang (untuk orang pribadi tertentu).
- Pajak yang telah dipotong/dibayar (misalnya PPh 21 dari gaji).
Status pajak akhir (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar).