Suara.com - SPT Tahunan adalah dokumen resmi yang digunakan oleh wajib pajak di Indonesia untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.
Baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun pajak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
SPT disampaikan setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk pelaporan kewajiban perpajakan untuk satu tahun pajak tertentu, yang biasanya mengacu pada periode 1 Januari hingga 31 Desember.
Fungsi SPT Tahunan
1. Laporan Pajak: Melaporkan jumlah penghasilan, pengeluaran, harta, utang (untuk wajib pajak orang pribadi tertentu), serta pajak yang telah dipotong atau dibayar selama setahun.
2. Penyetoran Pajak: Menghitung apakah ada pajak yang masih kurang dibayar (kurang bayar) atau justru lebih bayar, sehingga wajib pajak bisa melakukan pelunasan atau pengajuan pengembalian.
3. Bukti Kepatuhan: Menunjukkan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai undang-undang.
![Cara Pelaporan SPT Tahunan. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/26/19103-cara-pelaporan-spt-tahunan.jpg)
Jenis SPT Tahunan
SPT Tahunan Orang Pribadi:
- Formulir 1770: Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (misalnya pengusaha, dokter, pengacara).