Sanksi Menanti Jika Terlambat! Ini Panduan Pelaporan SPT Tahunan

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 26 Maret 2025 | 22:46 WIB
Sanksi Menanti Jika Terlambat! Ini Panduan Pelaporan SPT Tahunan
Cara Pelaporan SPT Tahunan. [djponline]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - SPT Tahunan adalah dokumen resmi yang digunakan oleh wajib pajak di Indonesia untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.

Baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun pajak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

SPT disampaikan setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk pelaporan kewajiban perpajakan untuk satu tahun pajak tertentu, yang biasanya mengacu pada periode 1 Januari hingga 31 Desember.

Fungsi SPT Tahunan

1. Laporan Pajak: Melaporkan jumlah penghasilan, pengeluaran, harta, utang (untuk wajib pajak orang pribadi tertentu), serta pajak yang telah dipotong atau dibayar selama setahun.

2. Penyetoran Pajak: Menghitung apakah ada pajak yang masih kurang dibayar (kurang bayar) atau justru lebih bayar, sehingga wajib pajak bisa melakukan pelunasan atau pengajuan pengembalian.

3. Bukti Kepatuhan: Menunjukkan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai undang-undang.

Cara Pelaporan SPT Tahunan. [Antara]
Cara Pelaporan SPT Tahunan. [Antara]

Jenis SPT Tahunan

SPT Tahunan Orang Pribadi:

- Formulir 1770: Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (misalnya pengusaha, dokter, pengacara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI