Sebelumnya, Meneperin diduga melindungi perusahaan milik istrinya, PT Asiana Lintas Development, yang hingga kini belum menyelesaikan kewajiban pembayaran atas transaksi jual beli tanah milik warga.
Perusahaan yang dipimpin oleh Direktur Utama Loemongga Haoemasan Salomons, istri dari Agus Gumiwang, diduga merampas hak seorang warga bernama Maridi Sayugo. Hingga saat ini, perusahaan tersebut belum melakukan pembayaran sebesar Rp35 miliar atas tanah yang dibeli dari Maridi. Ironisnya, sang pemilik tanah telah meninggal dunia pada 8 Juli 2021 tanpa menerima haknya.
Berdasarkan data dari Koordinator Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI), Hairullah, dalam pernyataannya pada Senin, 24 Maret 2025, mengungkapkan bahwa PT Asiana Lintas Development sengaja melakukan pembiaran terhadap kewajiban pembayaran tersebut.
"Perusahaan tersebut dipimpin Dirut Loemongga Haoemasan, istri Menperin, dan hingga saat ini belum juga melakukan pembayaran atas pembelian tanah milik almarhum Maridi Sayugo," tegas Hairullah.
Lebih lanjut, LSPI meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas terhadap Menperin Agus Gumiwang atas dugaan kesewenang-wenangan ini. LSPI menilai bahwa tindakan ini mencederai keadilan rakyat dan harus segera ditindaklanjuti.
"Kami minta Presiden menindak Menperin dan istrinya atas tindakan kesewenang-wenangan mereka. Bila perlu, copot Agus Gumiwang dari kursi menteri," desak Hairullah.