Profil Pemilik PT AVO Innovation Technology yang Diduga PHK Karyawan Tak Sesuai Aturan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 26 Maret 2025 | 13:25 WIB
Profil Pemilik PT AVO Innovation Technology yang Diduga PHK Karyawan Tak Sesuai Aturan
PT AVO Innovation Technology [PT AVO Innovation Technology]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT AVO Innovation Technology merupakan perusahaan yang bergerak di industri kecantikan lokal Indonesia. Berdiri sejak 10 Oktober 2014 di Yogyakarta, perusahaan ini didirikan oleh Anugrah Pakerti sebagai CEO, Ahmad Ramadhan sebagai COO, serta Aris Nurul Huda sebagai CIO.

PT AVO dikenal dengan merek kecantikan Avoskin yang menonjolkan konsep green & clean beauty dengan bahan-bahan alami serta inovasi berbasis sains.

Profil Pemilik PT AVO (Avoskin)

Profil Singkat Anugrah Pakerti Anugrah Pakerti, CEO PT AVO, lahir di Blora pada 16 September 1993. Ia memulai Avoskin dari kamar kos berukuran 3x3 meter dan menghadapi tantangan besar, termasuk kerugian hingga Rp30 juta dalam satu minggu.

Berkat kerja kerasnya, ia berhasil masuk dalam daftar Forbes 30 Under 30 Asia pada 2020. Bersama Ahmad Ramadhan dan Nurul Huda, ia mengembangkan Avoskin menjadi salah satu brand kecantikan lokal yang diperhitungkan.

Perjalanan dan Ekspansi PT AVO Sejak didirikan, PT AVO terus berkembang dengan menghadirkan berbagai lini produk, seperti Looke Cosmetics pada 2017 dan Lacoco En Nature pada 2018.

Perusahaan ini juga menjalin kerja sama dengan PT Perintis Pelayan Paripurna (Century Healthcare) untuk membuka offline store Avoskin, memperluas distribusi ke e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop, serta toko ritel seperti Watson dan Sociolla.

Sebagai brand yang mengusung keberlanjutan, Avoskin mendukung ekonomi lokal dengan membeli bahan baku dari petani di Jawa-Bali. Perusahaan ini juga aktif dalam kegiatan sosial melalui Avo Foundation, yang memberdayakan wanita penenun di daerah seperti Tana Toraja dan Adonara, serta memberikan bantuan bencana alam.

Isu PHK Sepihak yang Menyita Perhatian Belakangan ini, PT AVO Innovation Technology menjadi sorotan akibat dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah karyawan.

Baca Juga: Laba Anjlok, Nissan Motor Mulai PHK 20 Persen Karyawannya

Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial dan forum pekerja, di mana beberapa mantan karyawan mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan perusahaan. Dugaan PHK ini dikaitkan dengan efisiensi bisnis dan penyesuaian strategi operasional perusahaan.

Dikutip dari artikel Suara.com yang berjudul "Kontroversi PT Avo Innovation Technology PHK Karyawan Mendadak, Caranya Eksekusi Disorot", cara perusahaan dalam menyampaikan keputusan PHK dianggap kontroverial.

Seorang karyawan yang memilih untuk menyembunyikan identitasnya dengan nama samaran "Cinta" membagikan pengalaman pahitnya menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara mendadak. Peristiwa ini terjadi bersamaan dengan acara town hall perusahaan yang digelar pada Jumat, 21 Maret 2025.

Yang lebih menyulitkan, seluruh karyawan sebelumnya telah diwajibkan untuk berada di Yogyakarta pada tanggal 20-24 Maret 2025. Kebijakan ini memaksa mereka yang sedang mudik ke kampung halaman atau berada di luar kota untuk segera kembali ke Yogyakarta, tanpa mengetahui bahwa kedatangan mereka justru untuk menerima berita PHK.

Proses pengumuman PHK ini dilakukan dengan cara yang tidak lazim dan menimbulkan banyak pertanyaan. Acara penjelasan berlangsung secara singkat dan terbatas. Yang lebih mengejutkan, pengumuman PHK justru disampaikan oleh direktur yang tidak memiliki kaitan langsung dengan divisi HR atau kepegawaian. Karyawan juga tidak diberikan kesempatan untuk bertemu dengan user atau atasan langsung mereka.

"Penjelasan tentang PHK itu tidak diberikan oleh atasan langsung saya, melainkan oleh manager yang bahkan tidak pernah berinteraksi langsung dengan saya. Waktu penjelasannya pun sangat singkat, hanya 20 menit, dan harus bergantian dengan karyawan lain," ungkap Cinta kepada Suara.com pada Selasa (25/3/2025).

Proses PHK yang berlangsung dalam dua gelombang ini menuai kritik karena cara penanganannya yang dianggap tidak manusiawi. Selama menyelesaikan administrasi PHK, karyawan terus diawasi secara ketat oleh petugas keamanan. Bahkan, mereka tidak diperbolehkan memarkir kendaraan di area kantor dan harus berjalan kaki menuju tempat parkir yang letaknya cukup jauh dari gedung perkantoran.

Kondisi ini semakin memperparah tekanan psikologis yang dialami oleh para karyawan yang terkena PHK. Mereka tidak hanya harus menerima kenyataan kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba, tetapi juga diperlakukan dengan cara yang kurang pantas selama proses administrasi PHK berlangsung.

PT Avo Innovation Technology saat ini telah membayarkan hak finansial karyawan yang diberhentikan. Contohnya, pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dibayarkan meski informasi PHK disampaikan mendekati hari Lebaran. Namun demikian, merujuk pada tata cara atau mekanisme PHK yang tercantum dalam Pasal 37-39 PP 35/2021, menyebutkan bahwa pemberitahuan PHK disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja atau Serikat Pekerja paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.

Dalam hal pekerja masih dalam masa percobaan, maka pemberitahuan PHK disampaikan paling lama 7 hari kerja.

Meskipun belum ada pernyataan resmi dari PT AVO mengenai alasan di balik PHK tersebut, berbagai pihak mendesak transparansi dan keadilan bagi para pekerja yang terdampak..

Sebagai perusahaan yang dikenal dengan nilai keberlanjutannya, langkah PT AVO dalam menangani isu ini akan sangat menentukan reputasi dan keberlanjutan bisnisnya di masa depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI