Dikutip dari artikel Suara.com yang berjudul "Kontroversi PT Avo Innovation Technology PHK Karyawan Mendadak, Caranya Eksekusi Disorot", cara perusahaan dalam menyampaikan keputusan PHK dianggap kontroverial.
Seorang karyawan yang memilih untuk menyembunyikan identitasnya dengan nama samaran "Cinta" membagikan pengalaman pahitnya menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara mendadak. Peristiwa ini terjadi bersamaan dengan acara town hall perusahaan yang digelar pada Jumat, 21 Maret 2025.
Yang lebih menyulitkan, seluruh karyawan sebelumnya telah diwajibkan untuk berada di Yogyakarta pada tanggal 20-24 Maret 2025. Kebijakan ini memaksa mereka yang sedang mudik ke kampung halaman atau berada di luar kota untuk segera kembali ke Yogyakarta, tanpa mengetahui bahwa kedatangan mereka justru untuk menerima berita PHK.
Proses pengumuman PHK ini dilakukan dengan cara yang tidak lazim dan menimbulkan banyak pertanyaan. Acara penjelasan berlangsung secara singkat dan terbatas. Yang lebih mengejutkan, pengumuman PHK justru disampaikan oleh direktur yang tidak memiliki kaitan langsung dengan divisi HR atau kepegawaian. Karyawan juga tidak diberikan kesempatan untuk bertemu dengan user atau atasan langsung mereka.
"Penjelasan tentang PHK itu tidak diberikan oleh atasan langsung saya, melainkan oleh manager yang bahkan tidak pernah berinteraksi langsung dengan saya. Waktu penjelasannya pun sangat singkat, hanya 20 menit, dan harus bergantian dengan karyawan lain," ungkap Cinta kepada Suara.com pada Selasa (25/3/2025).
Proses PHK yang berlangsung dalam dua gelombang ini menuai kritik karena cara penanganannya yang dianggap tidak manusiawi. Selama menyelesaikan administrasi PHK, karyawan terus diawasi secara ketat oleh petugas keamanan. Bahkan, mereka tidak diperbolehkan memarkir kendaraan di area kantor dan harus berjalan kaki menuju tempat parkir yang letaknya cukup jauh dari gedung perkantoran.
Kondisi ini semakin memperparah tekanan psikologis yang dialami oleh para karyawan yang terkena PHK. Mereka tidak hanya harus menerima kenyataan kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba, tetapi juga diperlakukan dengan cara yang kurang pantas selama proses administrasi PHK berlangsung.
PT Avo Innovation Technology saat ini telah membayarkan hak finansial karyawan yang diberhentikan. Contohnya, pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dibayarkan meski informasi PHK disampaikan mendekati hari Lebaran. Namun demikian, merujuk pada tata cara atau mekanisme PHK yang tercantum dalam Pasal 37-39 PP 35/2021, menyebutkan bahwa pemberitahuan PHK disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja atau Serikat Pekerja paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.
Dalam hal pekerja masih dalam masa percobaan, maka pemberitahuan PHK disampaikan paling lama 7 hari kerja.
Baca Juga: Laba Anjlok, Nissan Motor Mulai PHK 20 Persen Karyawannya
Meskipun belum ada pernyataan resmi dari PT AVO mengenai alasan di balik PHK tersebut, berbagai pihak mendesak transparansi dan keadilan bagi para pekerja yang terdampak..