
Tunjangan Profesi Guru merupakan salah satu insentif penting yang membantu kesejahteraan tenaga pendidik. Dengan besaran bervariasi tergantung golongan dan masa kerja, TPG diharapkan dapat meringankan beban ekonomi guru sekaligus meningkatkan motivasi mengajar.
Tindak Lanjut dan Layanan Pengaduan
Jika setelah 1 April 2025 masih ada guru yang belum menerima TPG meskipun SKTPG telah terbit, mereka bisa segera melaporkannya melalui:
Layanan Helpdesk GTK di nomor 177
Email: [email protected]
Aduan langsung ke dinas pendidikan kabupaten/kota
Pemerintah memastikan bahwa pencairan TPG triwulan I 2025 akan segera dilakukan secara bertahap. Guru diimbau untuk selalu memverifikasi data dan menghindari penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi. Dengan kerja sama yang baik antara guru, dinas pendidikan, dan pusat, diharapkan seluruh proses berjalan lancar tanpa kendala berarti.