RUPS BNI, Bocoran Direksi Baru dan Tunjangan Jumbo yang Bakal Diterima

Rabu, 26 Maret 2025 | 08:42 WIB
RUPS BNI, Bocoran Direksi Baru dan Tunjangan Jumbo yang Bakal Diterima
PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk gelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) untuk gantik direksi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk dijadwalkan menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada hari ini, Rabu (26/3/2025) pukul 10.00 Wib. Salah satu agenda acara dalam rapat itu adalah perombakan direksi dan komisaris serta gaji hingga tunjangan.

Dalam mata acara rapat tahunan, Bank Mandiri akan merombak jajaran direksi dan komisaris. Serta membahas tunjangan yang bakal didapatkan direksi hingga komisaris.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor SR- 58/MBU/02/2025 tanggal 10 Februari 2025 perihal Persetujuan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna," tulis agenda tersebut dikutip Rabu (26/4/2025).

Menariknya dalam RUPST kali ini, salah satu agenda penting adalah pergantian posisi direksi. Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, dikabarkan akan digantikan setelah menyelesaikan satu periode masa jabatannya.

Royke sebelumnya ditunjuk sebagai Dirut BNI dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 2 September 2020. Namun, dia dikabarkan akan melanjutkan kursi pemimpin utama BNI.

Lalu, tiga direksi lainnya juga akan menyelesaikan masa jabatannya dalam RUPST kali ini. Mereka adalah Novita Widya Anggraini, David Pirzada, dan Ronny Venir. Serta mata acara membahas tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2024 dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun 2025-2027, untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

" Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (19) dan Pasal 14 ayat (30) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, dan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, ketentuan tentang besaran Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk ditetapkan oleh
RUPS," katanya.

Lalu, RUPS juga membahas mata agenda mengenai Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan. Serta Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (“PUMK”) Tahun Buku 2024, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024.

Laporan itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Juncto Pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”), dan Pasal
15H ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), yang mengatur bahwa Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”) dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari RUPS.

Baca Juga: Laba Meroket, RUPST Bank Mandiri Setujui Pembagian Dividen Rp43,5 Triliun

Serta seusai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER- 1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN (“PER-1/2023”), Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) tahunan harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik secara terpisah dari audit Laporan Keuangan BUMN yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan untuk mendapat Pengesahan RUPS/Menteri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI