Suara.com - Fakta mencengangkan terungkap ketika Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menghadiri agenda Program Rumah untuk Guru Indonesia dari BTN di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025).
Salah satunya yakni, saat ini ada lebih dari 38 ribu rumah dengan sertifikat yang belum terselesaikan oleh developer. Rumah-rumah tersebut yang melibatkan 4 ribu proyek menyebabkan kerugian hingga Rp1 triliun terhadap konsumen atau nasabah peserta KPR.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu benar-benar memilih pengembang (developer) yang bertanggung jawab.
“Pak Nixon sebagai Dirut BTN, sebagai motor daripada pembangunan rumah subsidi bersama Tapera (Badan Pengelola/BP Tabungan Perumahan Rakyat), mohon betul-betul pilihlah pengembang-pengembang yang bertanggung jawab dan yang berkualitas buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Saya sudah banyak menemukan rumah-rumah yang bagus kok, yang dibangun oleh pengembang-pengembang yang baik. Tolong berikan kesempatan supaya kita punya tanggung jawab sebagai pemerintah, lahir-batin, dunia-akhirat,” ujar Menteri Ara.

Merujuk pada data BTN, setidaknya ada 120 ribu rumah kredit perumahan rakyat (KPR) yang belum memiliki sertifikat sejak 2015, lalu telah tersertifikasi 80 ribu unit rumah pada 2019.
Saat ini, ada lebih dari 38 ribu rumah dengan sertifikat yang belum terselesaikan oleh developer. Rumah-rumah tersebut yang melibatkan 4 ribu proyek menyebabkan kerugian hingga Rp1 triliun terhadap konsumen atau nasabah peserta KPR.
Kasus dari developer bermasalah sangat bermacam-macam, mulai dari tidak menyelesaikan pekerjaan, tidak memberikan sertifikat rumah, developer kabur, sengketa hukum, sertifikat ganda, hingga notaris yang bermasalah.
Kini, BTN sudah membuat rating untuk para developer platinum, gold, silver hingga non-rating untuk mengklasifikasi mana yang bekerja dengan benar dan bermasalah, sehingga harus masuk daftar hitam (blacklist).
Selain itu juga membentuk satuan tugas atau task force di internal BTN yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Menteri Ara Kerjasama dengan Penegak Hukum untuk Cegah Pembelian Rumah Subsidi Pakai KTP Palsu
“Jangan lagi ada pengembang yang tidak berkualitas dan bertanggung jawab membangun rumah subsidi. Jangan lagi ada di Indonesia. Mari kita seperti kata Presiden Prabowo, mari kita bersihkan diri, mari kita perbaiki diri kita. Mari kita mulai, kita melayani rakyat sepenuh hati dengan tanggung jawab,” ungkap Menteri PKP.
Saat ini, regulasi terkait KPR diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (untuk skema pembiayaan perumahan).
- Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
- Keputusan Menteri PUPR No. 264/KPTS/M/2019 tentang Pedoman Pembiayaan Perumahan.
- PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dengan ketentuan Utama KPR, diantaranya,
- Bank atau lembaga pembiayaan wajib melakukan analisis kelayakan debitur (penghasilan, riwayat kredit, dll.).
- Developer harus memiliki izin lengkap (IMB, SHM/SHGB, dan sertifikat laik fungsi).
- Properti yang dibiayai KPR harus memenuhi standar kelaikan huni.
- Adanya perjanjian tertulis antara bank, developer, dan konsumen.
Developer yang melanggar ketentuan perumahan dapat dikenai sanksi berdasarkan:
- aUU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 62: Developer yang tidak menyerahkan rumah tepat waktu atau tidak sesuai perjanjian bisa dipidana penjara 2–5 tahun atau denda Rp2–5 miliar.
Pasal 1365 KUHP: Konsumen dapat menggugat ganti rugi melalui pengadilan. - PP No. 14 Tahun 2016
Pasal 102: Developer yang tidak memenuhi kewajiban (e.g., gagal serah terima rumah, sertifikat tidak jelas) bisa dikenai sanksi administratif:
Pemerintah juga sudah mewajibkan bank untuk menjelaskan risiko KPR (suku bunga, denda keterlambatan, dll.) sesuai Peraturan OJK No. 6/POJK.07/2016. Sehingga, jika developer gagal bayar kredit ke bank (karena kebangkrutan), konsumen tetap bertanggung jawab atas cicilan KPR kecuali ada wanprestasi yang dibuktikan di pengadilan.