Developer Nakal Bikin 38 Ribu Sertifikat Rumah Bermasalah, Nasabah KPR Rugi Rp1 Triliun

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 25 Maret 2025 | 18:12 WIB
Developer Nakal Bikin 38 Ribu Sertifikat Rumah Bermasalah, Nasabah KPR Rugi Rp1 Triliun
Dokumentasi. Foto udara perumahan di kawasan Majalaya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat ini, regulasi terkait KPR diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (untuk skema pembiayaan perumahan).
  • Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
  • Keputusan Menteri PUPR No. 264/KPTS/M/2019 tentang Pedoman Pembiayaan Perumahan.
  • PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dengan ketentuan Utama KPR, diantaranya, 

  • Bank atau lembaga pembiayaan wajib melakukan analisis kelayakan debitur (penghasilan, riwayat kredit, dll.).
  • Developer harus memiliki izin lengkap (IMB, SHM/SHGB, dan sertifikat laik fungsi).
  • Properti yang dibiayai KPR harus memenuhi standar kelaikan huni.
  • Adanya perjanjian tertulis antara bank, developer, dan konsumen.

Developer yang melanggar ketentuan perumahan dapat dikenai sanksi berdasarkan:

  1. aUU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    Pasal 62: Developer yang tidak menyerahkan rumah tepat waktu atau tidak sesuai perjanjian bisa dipidana penjara 2–5 tahun atau denda Rp2–5 miliar.
    Pasal 1365 KUHP: Konsumen dapat menggugat ganti rugi melalui pengadilan.
  2. PP No. 14 Tahun 2016
    Pasal 102: Developer yang tidak memenuhi kewajiban (e.g., gagal serah terima rumah, sertifikat tidak jelas) bisa dikenai sanksi administratif:

Pemerintah juga sudah mewajibkan bank untuk menjelaskan risiko KPR (suku bunga, denda keterlambatan, dll.) sesuai Peraturan OJK No. 6/POJK.07/2016. Sehingga, jika developer gagal bayar kredit ke bank (karena kebangkrutan), konsumen tetap bertanggung jawab atas cicilan KPR kecuali ada wanprestasi yang dibuktikan di pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI