Meskipun demikian, 12 lembaga perbankan, baik nasional maupun internasional, terus memberikan pembiayaan kepada Harita Group. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017.
Aktivitas ekstraktif Harita Group telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah di berbagai wilayah. Pertambangan nikel di Pulau Wawonii dan Pulau Obi, tambang bauksit di Kalimantan Barat, tambang batu bara di Kalimantan Timur, dan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah telah mengubah bentang alam secara signifikan. Deforestasi yang terjadi mengancam keanekaragaman hayati dan menyebabkan bencana ekologis, seperti banjir dan pencemaran air.
Pencemaran laut akibat operasi pertambangan nikel Harita Group telah merusak sumber mata pencaharian nelayan di Kawasi, Pulau Obi. Limbah dari aktivitas eksplorasi perusahaan mencemari sungai dan laut dengan sedimen dan logam berat. Sumber air bersih warga juga tercemar, bahkan mengandung senyawa karsinogenik seperti kromium heksavalen.
Operasi smelter nikel Harita Group di Pulau Obi juga menghasilkan emisi gas rumah kaca yang signifikan. Pada tahun 2023, emisi gas rumah kaca dari smelter tersebut mencapai 7,98 MtCO2e, setara dengan 1% dari total emisi gas rumah kaca Indonesia. Emisi ini juga setara dengan emisi dari 1,8 juta kendaraan roda empat.
Di Pulau Wawonii, operasi PT GKP telah mencemari sumber air warga, seperti Sungai Tambo Siu-Siu dan Mata Air Banda. Deforestasi akibat pertambangan juga mengancam kelestarian hutan pulau tersebut, yang berfungsi sebagai penyedia pangan, air, dan pengatur iklim mikro.
Perkebunan kelapa sawit Harita Group di Kalimantan Tengah dan Riau juga menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran sungai dan hilangnya habitat satwa liar. Kerusakan lingkungan ini berdampak negatif pada kehidupan masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam.
Dengan demikian, diskusi dan pameran foto yang diselenggarakan oleh JATAM ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai dampak negatif dari operasi bisnis Harita Group dan mendesak lembaga perbankan untuk menghentikan pendanaan kepada perusahaan tersebut.