Wajah Muram Wawonii dan Kawasi! Perbankan Diminta Hentikan Pendanaan ke Harita Group

Selasa, 25 Maret 2025 | 17:26 WIB
Wajah Muram Wawonii dan Kawasi! Perbankan Diminta Hentikan Pendanaan ke Harita Group
Ilustrasi: Perusahaan Harita Group di Pulau Obi (Dok Tangkapan Layar YouTube Harita Nickel)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) baru-baru ini menggelar diskusi dan pameran foto bertajuk "Hentikan Harita! Menagih Komitmen Sektor Perbankan untuk Mencegah Perluasan Daya Rusak".

Acara ini bertujuan untuk mengungkap dampak destruktif dari kegiatan bisnis Harita Group, sebuah konglomerasi yang beroperasi di sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, serta mendesak lembaga perbankan untuk menghentikan pendanaan kepada perusahaan tersebut.

Diskusi ini menghadirkan narasumber dari berbagai organisasi, termasuk Market Forces dan Sawit Watch, yang memberikan paparan mendalam mengenai kerusakan lingkungan dan sosial yang diakibatkan oleh aktivitas Harita Group.

Koordinator JATAM, Melky Nahar, menjelaskan secara rinci dampak negatif dari operasi anak perusahaan Harita Group di sektor pertambangan. Sementara itu, peneliti Sawit Watch, Bony, mengungkapkan berbagai bentuk kerusakan dan kriminalisasi yang menyertai pertumbuhan bisnis kelapa sawit Harita Group.

Binbin Mariana, Asia Energy Finance Campaigner Market Forces, menyoroti penggunaan batu bara yang terus meningkat untuk mendukung smelter nikel di Pulau Obi, Maluku Utara. Menurutnya, praktik ini bertentangan dengan komitmen lembaga perbankan terhadap pembiayaan berkelanjutan. 

"Kami mendesak bank-bank untuk menghentikan pendanaan kepada Harita Group," kata Binbin dalam diskusi itu dikutip Suara.com Selasa (25/3/2025). 

Acara ini juga dihadiri oleh warga Wawonii, Amlia dan Hastoma, yang menyampaikan keresahan mereka atas kehadiran anak perusahaan Harita Group di pulau mereka. Mereka melaporkan bahwa sumber air telah rusak, memaksa warga untuk membeli air bersih, dan pendapatan mereka menurun drastis. Selain itu, mereka juga mengeluhkan intimidasi dan kriminalisasi yang terus berlanjut.

Sebagai bagian dari rangkaian acara, warga Wawonii dan Kawasi mengirimkan surat langsung kepada perwakilan tiga bank di Indonesia, yaitu Bank OCBC, Bank UOB, dan Bank Mandiri, yang telah memberikan pembiayaan kepada Harita Group. Mereka mendesak bank-bank tersebut untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka dan menghentikan dukungan finansial kepada perusahaan yang merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Harita Group, sebagai salah satu perusahaan raksasa di Indonesia, memiliki portofolio bisnis yang luas, meliputi pertambangan nikel, batu bara, bauksit, perkebunan kelapa sawit, dan industri perkayuan. Kekayaan pemiliknya yang mencapai US$ 1,1 miliar pada tahun 2022 menempatkannya sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia.

Baca Juga: Laba Meroket, RUPST Bank Mandiri Setujui Pembagian Dividen Rp43,5 Triliun

Namun, kekayaan ini diperoleh dengan mengorbankan lingkungan dan masyarakat. Operasi bisnis Harita Group identik dengan kerusakan bentang alam dan ekologi, kehancuran ekonomi warga, hilangnya sumber pangan dan air bersih, serta konflik sosial. Selain itu, perusahaan ini juga dituduh melakukan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menentang aktivitas mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI