Persyaratan Administratif
Untuk dapat beroperasi selama masa pembatasan, angkutan barang yang masuk kategori pengecualian wajib memenuhi:
1. Surat Muatan resmi dari pemilik barang
2. Dokumen harus mencantumkan:
- Jenis dan jumlah barang
- Tujuan pengiriman
- Identitas pemilik barang
3. Surat Muatan harus ditempel di kaca depan kiri
4. Memenuhi semua ketentuan perundang-undangan
Lokasi Pembatasan
Pembatasan berlaku di dua jenis jalan:
A. Jalan Tol:
1. Sumatera:
- Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
2. Jabodetabek:
- Jakarta-Tangerang-Merak
- Tol Dalam Kota
- JORR
- Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
3. Jawa Barat:
- Jakarta-Bogor-Ciawi
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang
4. Jawa Tengah:
- Kanci-Pejagan
- Semarang-Solo
5. Jawa Timur:
- Surabaya-Mojokerto
- Gempol-Pandaan
B. Jalan Non-Tol:
1. Sumatera:
- Lintas Timur, Tengah, Barat
2. Jawa:
- Pantura (Jakarta-Cirebon-Semarang-Surabaya)
- Jalur Selatan (Bogor-Bandung-Yogyakarta)
3. Bali:
- Denpasar-Gilimanuk
- Denpasar-Singaraja
Periode Pembatasan
Aturan ini berlaku:
- Mulai: 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB
- Berakhir: 8 April 2025 pukul 24.00 WIB
Namun demikian, sebagai catatan periode pembatasan ini bisa saja berubah sewaktu-waktu.
Baca Juga: Pemudik Mulai Penuhi Jalan Tol, Lebih Dari 603 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Pemangku kebijakan yang tergabung dalam tim terkait menyatakan akan melakukan evaluasi harian dan dapat menyesuaikan kebijakan berdasarkan kondisi lapangan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan ini dan mempersiapkan perjalanan mudik dengan baik.