2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024:
Berdasarkan pada ketentuan (i) Pasal 21 juncto Pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan serta (ii),Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT, penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024 diputuskan dalam RUPS.
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2025, sertaTantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2024 dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun 2025-2027, untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Lalu persetujuan atas rencana pembelian kembali (buyback) saham Perseroan dan pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock), persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan lain-lain.
Serta mengisyaratkan bahwa rasio dividen tetap akan dipertahankan di angka 60 persen. Dengan laba bersih konsolidasi sebesar Rp55,8 triliun, diperkirakan dividen yang akan dibagikan mencapai Rp33,46 triliun.