Suara.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dijadwalkan menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada hari ini, Selasa (25/3/2025) pukul 14.00 Wib. Salah satu agenda acara dalam rapat itu adalah perombakan direksi dan komisaris.
Dalam mata acara rapat tahunan, Bank Mandiri akan merombak jajaran direksi dan komisaris.
"Berdasarkan ketentuan tersebut para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS di mana dalam RUPS tersebut harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna," demikian kutipan agenda acara RUPST Bank Mandiri, Selasa (25/3/2025).
Dikabarkan, Darmawan Junaidi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama, dikabarkan akan diperpanjang masa jabatannya untuk periode kedua.
Ada satu direksi yang dikabarkan akan diganti yakni Aquaris Rudianto yang sebelumnya menjabat Direktur Jaringan dan Ritel Banking Bank Mandiri sudah menempati posisi barunya di BRI. Dia menjabat sebagai Direktur Network dan Retail Funding di BRI.
Selain itu sejumlah direktur lain yang masa jabatannya berakhir pada 2025 adalah Direktur Keuangan Sigit Prastowo, serta Direktur Operasi Tono E.B, dan Direktur Hubungan Kelembagaan Rohan Hafas.
Apalagi, BPI Danantara telah menunjuk Rohan Hafas dan Agus Dwi Handaya sebagai Managing Director. Mereka sebelumnya adalah Direktur Hubungan Kelembagaan dan Direktur Compliance, Legal, and Human Capital.
Sebagai informasi, RUPS ini juga membahas persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (”PUMK”) Tahun Buku 2024, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawabsepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusanPerseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telahdijalankan selama Tahun Buku 2024.
Penjelasan Mata Acara Rapat Pertama:
Baca Juga: RUPST Bank Mandiri: Bocoran Penggantian Direksi, Dividen dan Buyback
1. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 18 juncto Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 69Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkanUndang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”); dan Pasal 15H ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris. Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”) dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan harus mendapatkanpengesahan dari RUPS.