5 Modus Pinjol Jerat Korban saat Lebaran

Selasa, 25 Maret 2025 | 09:09 WIB
5 Modus Pinjol Jerat Korban saat Lebaran
Modus pinjol yang jerat nasabah saat lebaran
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan modus terbaru pada industri keuangan. Salah satunya adalah pinjaman online yang marak terjadi saat lebaran.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan danmenjelang Idulfitri.

"Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal ataumemberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidaklogis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Ada lima modus yang sering dilakukan. Pertama adalah tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran.

Kedua, tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Ketiga, phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan. Keempat menggunakan metode. Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban. Kelima mengenai penipuan kerja paruh waktu.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk:
a. Waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal darisumber tidak jelas;
b. Berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungancepat tanpa risiko;
c. Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidakdikenal; dan
d. Memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatuproduk keuangan.

Sementara itu, periode Januari sampai Februari 2025, Satgas PASTI telahmenemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuanpenyebaran data pribadi.

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukankoordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukanpemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukumuntuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sehingga sejak 2017 sampai 13 Maret 2025, Satgas PASTI telahmenghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga: Tips Hindari Utang Paylater dan Judi Online, Uang THR Aman Hati Tenang!

Selain itu, Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakatuntuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE). World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI