Selain itu, Vid mengingatkan bahwa memperluas kebijakan insentif PPh 21 ke sektor lain bukanlah langkah yang sederhana, namun sangat diharapkan dapat berlanjut.
Jangkauan dari kebijakan insentif PPh 21 ini juga dapat diperluas ke lebih banyak industri padat karya yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara, seperti industri makanan dan minuman yang menyerap 4,3 persen dari total tenaga kerja di Indonesia, serta industri tembakau yang mampu menyerap sekitar 6 juta pekerja dari hulu hingga hilir.
Dengan perluasan ini, diharapkan lebih banyak sektor yang dapat merasakan manfaat kebijakan ini, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja secara lebih merata.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Kebijakan ini berdampak signifikan bagi pemilik bisnis dan karyawan, khususnya di sektor industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025 ini, membebaskan karyawan dari kewajiban membayar pajak penghasilan sehingga mereka dapat menerima gaji penuh tanpa potongan dan mendukung kelangsungan usaha, hingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Dirilisnya aturan baru ini membawa banyak dampak positif baik bagi penyedia lapangan kerja maupun pekerja.