Suara.com - Viral di media sosial X atau Twitter surat oknum mengaku polisi minta “partisipasi lebaran” ke warga sekitar. Surat tersebut memiliki kop Polsek Metro Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
Tertanggal 10 Maret 2025, surat ditujukan ke Hotel Mega Pro di Jalan Proklamasi Menteng, yang juga masuk dalam wilayah kerja Polsek Metro Menteng.
Dalam surat tersebut tertulis, “Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H yang jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025, maka kami selaku anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/ Ibu/ Pimpinan berkenan memberikan partisipasi Lebaran untuk Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat. Adapun nama anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng:
1. AKP Irawan Junaedi, S.E., M.M.
2. Aiptu Hardi Bakri, S.H.
3. Aipda Anwar
4. Staf Rahman
Menanggapi viralnya surat tersebut, Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandhi menyatakan surat tidak pernah dikeluarkan oleh Polsek secara resmi.
Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan terkait oknum yang mengirimkan surat tersebut. Rezha melanjutkan, anggota kepolisian dilarang meminta THR kepada masyarakat. Polisi terikat kode etik tidak boleh menyalahgunakan wewenang.
Baca Juga: 21 Remaja Diciduk Polisi di Jakarta Pusat saat Konvoi, Petasan Hingga Bendera Kelompok Disita
Dalam kode etik kepolisian Pasal 10 disebutkan bahwa polisi tidak mengeluarkan ucapan atau isyarat yang bertujuan untuk mendapatkan imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Dengan demikian, mengirimkan surat meminta THR sama saja dengan melanggar kode etik kepolisian.