Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada sekitar Rp 129,1 miliar dana transaksi penipuan di sektor keuangan yang diblokir.
Dana tersebut adalah dana yang diblokir Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak awal operasi.
"Dana diblokir sebesar Rp 129,1 miliar," tulis OJK dalam unggahan di Instagram @ojkindonesia, dilihat Senin (24/3/2025).
Sejak awal beroperasi, IASC telah menerima 67.866 aduan. Kemudian, ada 31.398 rekening yang diblokir.
"Sejak awal beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 67.866 aduan, memblokir 31.398 rekening," tulisnya.
Diketahui, OJK bersama otoritas, kementerian dan lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan.
"Apabila masyarakat mengalami penipuan keuangan laporkan ke IASC Iasc.ojk.go.id. Info lebih lanjut hubungi Kontak OJK 157@kontak157," tulisnya.
![IASC Blokir Rp 129,1 Miliar Terkait Penipuan Sektor Keuangan. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/24/97545-penipuan-keuangan.jpg)
Melansir dari situs Mega Insurance, OJK memberikan tips aman untuk menghindari penipuan melalui WhatsApp:
- Jangan Langsung Buka File atau Link
Saat Anda menerima pesan WA berisi sebuah link atau file, jangan langsung dibuka atau di-download.
Teliti dulu apakah alamat URL tersebut terlihat tidak umum atau mencurigakan, apalagi bila dikirim oleh orang yang tidak dikenal.