Suara.com - Moody seorang pekerja Indonesia kena PHK Perusahaan Internasional karena isu Indonesia menjadi negara militer. Moody curhat di social media mengatakan dirinya terlayoff karena tempat kerjanya tidak menerima karyawan dari Indonesia dulu.
Curhatan M**dy dengan nama akun X @Moo***eStudent mendapatkan respon dari netizen. Kebanyakan mereka simpati kepada nasib Moody dan juga mencurahkan kejengkelan kepada kebijakan baru Indonesia yang mana baru saja mensahkan RUU TNI.
Moody ditanya oleh seorang netizen @minnyoat alasan mengenai peemcatannya apakah karena RUU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR sehingga perusahaan takut mempekerjakan orang Indonesia?
Moody menjawab tidak hanya karena UU TNI, tetapi karena perusahaan melihat jangka panjangnya bahwa negara Indonesia akan menjadi negara konflik.
Lebih tepatnya, negara rawan konflik sehingga tidak nyaman berinvestasi ke Indonesia termasuk mempekerjakan pekerja Indonesia di perusahaan mereka.
Sejak RUU TNI mencuat, pekerja di Indonesia terancam kena PHK di luar negeri. Kini setelah disahkan, dampak kemungkinan militer menduduki sejumlah jabatan sipil membuat perusahaan luar negeri angkat kaki dari Indonesia. Perusahaan tidak mau ambil risiko memiliki karyawan dari negara yang dikendalikan militer.
Pemecatan terhadap pekerja Indonesia diperkirakan merupakan hanya salah satu dari dampak jika negara dikendalikan militer.
Sebelum disahkan sebagai UU oleh DPR, RUU TNI sudah menuai protes dari berbagai kalangan. Masyarakat sipil bahkan sudah menggelar demonstrasi penolakan RUU TNI. Poin utamanya adalah penolakan terhadap kemungkinan dikembalikannya dwifungsi ABRI seperti yang terjadi pada zaman orde baru.
Dwifungsi ABRI sendiri sudah dihapuskan Ketika terjadi reformasi. Pada saat itu, Dwifungsi ABRI menjadi salah satu tuntutan aksi masa reformasi.
Baca Juga: Represif ke Demonstran Tolak RUU TNI, Komisi III: Aparat Jangan Asal Main Pukul Mahasiswa Berdemo!
Dengan adanya revisi UU TNI, dengan poin-poin yang udah disahkan angkatan bersenjata memiliki kemungkinan untuk mendapatkan peran ganda, yakni dapat memegang senjata dan sekaligus mengisi jabatan sipil. Agar lebih jelas, dibawah ini poin-poin perubahan final UU TNI.
Poin-poin Perubahan UU TNI
Setelah disahkan UU TNI mencakup empat poin perubahan vital pada Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
Pasal 3
Pasal 3 menyinggung soal kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatannya. Sementara untuk strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, berada langsung dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Pasal 7
Pasal 7 tentang operasi militer selain perang atau OMSP. Dalam hal ini, cakupan tugas pokok TNI bertambah dari awalnya hanya 14 tugas menjadi 16 tugas. Tugas pokok tambahan itu mencakup membantu dalam menanggulangi ancaman siber, membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 47
Pasal 47 berkaitan dengan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Sebelumnya terdapat hanya 10 bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. UU terbaru memuaat ada 14 bidang jabatan sipil yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Adapun Lembaga dan bidang yang dapat diisi oleh TNI aktif antara lain sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
4. Badan Intelijen Negara.
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Pasal 53
Pasal 53 tentang perpanjangan usia pensioun. Batas usia pensiun prajurit dibagi menjadi tiga klaster, yakni Tamtama dan Bintara, Perwira Menengah, terakhir Jenderal atau Perwira Tinggi.
Batas usia pensiun Bintara dan Tamtama bertambah menjadi 55 tahun. Batas usia pensiun pangkat Perwira hingga pangkat Kolonel menjadi 58 tahun.
Perwira Tinggi, masa dinasnya diperpanjang, khususnya bagi bintang empat menjadi 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sementara bagi Perwira Tinggi bintang satu sampai tiga, batas usia pensiunnya menjadi 60-62 tahun.
Di sisi lain, pekerja Indonesia yang berada di luar negeri terancam kena pemutusan hubungan kerja karena pengesahan UU TNI tersebut berpotensi meningkatkan konflik di Indonesia. Perusahaan-perusahaan di luar negeri tidak ingin terlibat dengan karyawan yang berasal dari negara yang rawan konflik.
Kontributor : Mutaya Saroh