Suara.com - Moody seorang pekerja Indonesia kena PHK Perusahaan Internasional karena isu Indonesia menjadi negara militer. Moody curhat di social media mengatakan dirinya terlayoff karena tempat kerjanya tidak menerima karyawan dari Indonesia dulu.
Curhatan M**dy dengan nama akun X @Moo***eStudent mendapatkan respon dari netizen. Kebanyakan mereka simpati kepada nasib Moody dan juga mencurahkan kejengkelan kepada kebijakan baru Indonesia yang mana baru saja mensahkan RUU TNI.
Moody ditanya oleh seorang netizen @minnyoat alasan mengenai peemcatannya apakah karena RUU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR sehingga perusahaan takut mempekerjakan orang Indonesia?
Moody menjawab tidak hanya karena UU TNI, tetapi karena perusahaan melihat jangka panjangnya bahwa negara Indonesia akan menjadi negara konflik.
Lebih tepatnya, negara rawan konflik sehingga tidak nyaman berinvestasi ke Indonesia termasuk mempekerjakan pekerja Indonesia di perusahaan mereka.
Sejak RUU TNI mencuat, pekerja di Indonesia terancam kena PHK di luar negeri. Kini setelah disahkan, dampak kemungkinan militer menduduki sejumlah jabatan sipil membuat perusahaan luar negeri angkat kaki dari Indonesia. Perusahaan tidak mau ambil risiko memiliki karyawan dari negara yang dikendalikan militer.
Pemecatan terhadap pekerja Indonesia diperkirakan merupakan hanya salah satu dari dampak jika negara dikendalikan militer.
Sebelum disahkan sebagai UU oleh DPR, RUU TNI sudah menuai protes dari berbagai kalangan. Masyarakat sipil bahkan sudah menggelar demonstrasi penolakan RUU TNI. Poin utamanya adalah penolakan terhadap kemungkinan dikembalikannya dwifungsi ABRI seperti yang terjadi pada zaman orde baru.
Dwifungsi ABRI sendiri sudah dihapuskan Ketika terjadi reformasi. Pada saat itu, Dwifungsi ABRI menjadi salah satu tuntutan aksi masa reformasi.
Baca Juga: Represif ke Demonstran Tolak RUU TNI, Komisi III: Aparat Jangan Asal Main Pukul Mahasiswa Berdemo!
Dengan adanya revisi UU TNI, dengan poin-poin yang udah disahkan angkatan bersenjata memiliki kemungkinan untuk mendapatkan peran ganda, yakni dapat memegang senjata dan sekaligus mengisi jabatan sipil. Agar lebih jelas, dibawah ini poin-poin perubahan final UU TNI.