"PP 28/2024 saja sudah kontroversial dan banyak ditentang. Apalagi jika ada Perpres baru, ini pasti akan menimbulkan polemik lebih besar," jelas dia.
Ali menilai, pemerintah seharusnya fokus pada edukasi, bukan membuat aturan yang memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 dan turunannya ia nilai tidak berdasarkan riset ilmiah yang jelas. Alasan zonasi 200 meter untuk mencegah anak merokok juga terkesan mengada-ada.
Ia juga mengkritik minimnya sosialisasi dan edukasi dari Kemenkes. "Ini seperti kebijakan yang hanya meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi di Indonesia," imbuh Ali.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Sektor ritel dan pedagang pasar siap melawan jika kebijakan ini dinilai merugikan. "Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tidak direspons, kami siap turun ke jalan," ungkap Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman, mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun, yang pasti pihaknya tidak dilibatkan dalam pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang dapat memberatkan para pedagang.
"Aturan zonasi dan penyeragaman kemasan rokok sudah memberatkan. Jika ditambah Perpres, dampaknya akan semakin buruk bagi pedagang," ucap dia.
Mujiburrohman menegaskan, APPSI mendukung upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok. Namun, ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada edukasi dan sosialisasi. "Larangan jualan rokok dekat sekolah mungkin bisa mengurangi akses, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah. Edukasi ke masyarakat jauh lebih penting," tutup dia.