Truk Gandeng Dibatasi saat Mudik Lebaran 2025, Ini Ketentuan Operasional Angkutan Barang

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 24 Maret 2025 | 10:46 WIB
Truk Gandeng Dibatasi saat Mudik Lebaran 2025, Ini Ketentuan Operasional Angkutan Barang
Ilustrasi truk ODOL. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kebijakan ini menuai respons dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), yang mengeluhkan durasi pembatasan yang dinilai terlalu lama. Menanggapi hal ini, Menhub menjelaskan bahwa pembatasan dirancang untuk mencapai keseimbangan antara arus mudik dan distribusi barang.

"Kami berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama mudik dan kelancaran distribusi barang. Keselamatan di jalan raya tetap menjadi prioritas," ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha logistik, pemerintah melalui PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) memberikan diskon hingga 60 persen atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan. Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik yang terdampak pembatasan operasional truk.

Menhub mengapresiasi langkah Pelindo tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan insentif bagi pelaku usaha logistik.

"Kami berkomitmen untuk mendukung kelancaran distribusi barang sambil menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang mudik," pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan mudik masyarakat dan kelancaran distribusi barang, sekaligus memastikan keselamatan di jalan raya selama periode Lebaran 2025.

Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2025 akan terjadi pada H-3 hingga H-1 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, arus balik diperkirakan memuncak pada 6 hingga 7 April 2025. Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan dan infrastruktur pendukung guna memastikan kelancaran perjalanan mudik dan balik.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri turut mengeluarkan jadwal rekayasa lalu lintas, termasuk penerapan skema contraflow dan one way di beberapa ruas jalan utama. Skema contraflow akan diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek mulai 27 hingga 29 Maret 2025. Sementara itu, skema one way akan diaktifkan jika terjadi puncak arus mudik untuk mengoptimalkan arus kendaraan dan mengurangi kemacetan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga kelancaran dan keamanan perjalanan masyarakat selama periode Lebaran.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Pelabuhan Merak Diprediksi H-3, Ganjil Genap dan Delaying System Diberlakukan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI