Prabowo Minta Rp 1 Juta Buat BHR Ojol, Gojek Sanggup Rp 900 Ribu

Minggu, 23 Maret 2025 | 11:07 WIB
Prabowo Minta Rp 1 Juta Buat BHR Ojol, Gojek Sanggup Rp 900 Ribu
Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) berbincang dengan CEO Gojek Patrick Walujo (kanan) dan para pengemudi ojek daring seusai menyampaikan keterangan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/YU]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemberian BHR ini juga menjadi bukti nyata dari upaya Gojek dalam membangun ekosistem yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi para mitra pengemudi. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan para mitra dapat terus termotivasi untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa para pekerja ojek online (ojol) dan kurir online akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jumat (21/3/2025).

"Saya mendengar mereka akan terima Rp 1 juta setiap pekerja [ojol]. Tapi saya imbau pengusaha swasta kalau bisa ditambahlah ini. Mengimbau kan boleh nggak ada paksaan kan," kata Prabowo.

Namun, Prabowo menegaskan bahwa permintaan untuk menambah nominal BHR tersebut hanyalah berupa imbauan. Ia menyadari bahwa aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan masing-masing, sambil tetap memperhatikan kesejahteraan para mitra mereka.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang mencakup BHR ini, atas arahan Presiden Prabowo.

Penting untuk dicatat bahwa besaran BHR bagi pekerja ojol dan kurir online tidak seragam. Selain itu, tidak semua mitra akan mendapatkan hak BHR ini.

Berikut 3 penting terkait BHR ojol pada SE Menaker:

A. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional, sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

B. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Baca Juga: Klaim DANA Kaget Hari Ini Sekarang! Ada Saldo THR Gratis Hingga Rp700 RIbu

C. Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI