Suara.com - Massa, yang merupakan warga sipil, dilarang masuk ke Gedung DPR saat sidang paripurna pengesahan RUU TNI, sejak Kamis (20/3/2025) lalu. Penjagaan dilakukan oleh aparat TNI dan polisi.
Puluhan kendaraan militer terpantau masuk ke Gerbang Pancasila mengangkut ratusan personel. Orang yang akan masuk dicek berkali – kali oleh petugas keamanan. Sementara bagi yang tidak berkepentingan dilarang masuk.
Padahal, aksi berkemah di depan gedung agar sidang paripurna batal dilaksanakan sudah terjadi sejak malam sebelumnya. Para aktivis terlihat mendirikan tenda menunggu pagi untuk melanjutkan aksi. Bukannya didengarkan oleh para wakil rakyat, akun Twitter atau X YLBHI melaporkan adanya massa aksi tandingan yang mendukung pengesahan RUU TNI.
Padahal jika ditilik dari sejarah Gedung DPR, rumah wakil rakyat ini dibangun dan dipelihara menggunakan dana APBN yang bersumber dari pajak rakyat.
Melansir laman resmi DPR gedung tersebut didirikan pada 8 Maret 1965 melalui Surat Keputusan Presiden RI Nomor 48/1965. Gedung tersebut berawal dari gagasan Presiden Pertama RI, Ir. Soekarno untuk menyelenggarakan Conference of the New Emerging Forces (CONEFO).
Arsitektur gedung merupakan hasil rancangan Soejoedi Wirjoatmodjo, Dpl.Ing. yang ditetapkan dan disahkan oleh Presiden Soekarno pada 22 Februari 1965. Pembangunan sempat terhambat karena adanya peristiwa G 30 S PKI dan dilanjutkan kembali berdasarkan Surat Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 79/U/Kep/11/1966 tanggal 9 November 1966 yang peruntukannya diubah menjadi Gedung MPR/DPR RI.
Kompleks MPR/DPR/DPD RI terdiri dari beberapa Gedung, yaitu: Gedung Nusantara yang merupakan gedung utama dalam komplek MPR/DPR/DPD yang berbentuk kubah dengan bentuk setengah lingkaran yang melambangkan kepakan sayap burung yang akan lepas landas, Gedung Nusantara I setinggi 100 meter dengan 24 lantai yang diresmikan, Gedung Nusantara II, Gedung Nusantara III, Gedung Nusantara IV, Gedung Nusantara V, Gedung Bharana Graha, Gedung Sekretariat Jenderal MPR/DPR/DPD, Gedung Mekanik, dan Masjid Baiturrahman.
Di Kompleks Gedung MPR / DPR RI, terdapat kolam air mancur dengan patung Elemen Estetik dan diapit oleh tiang bendera berjumlah 35 buah dan Gedung dengan tulisan besar Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan titik pandang utama tangga yang besar dan tinggi masuk Gedung Nusantara.
Wujud Patung Elemen pada dasarnya berupa tiga bulatan yang saling berhubungan dan berkesinambungan. Patung Elemen Estetik ini adalah karya But Mochtar dari Departemen Seni Rupa Institut Teknologi Bandung. Patung Elemen Estetik dibuat dari konstruksi rangka besi dengan lapisan sheet tembaga ditanamkan pada pondasi beton. Pembuatan Patung Elemen Estetik selesai pada tahun 1977.
Baca Juga: Geger Ladang Ganja di Bromo, Legislator PDIP Soroti Pengawasan Lemah: Ini Alarm Buat Pemerintah
Wacana Gedung Baru DPR