Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebut pemerintah pada dasarnya tidak melarang masyarakat untuk mudik lebaran menggunakan sepeda motor. Namun, dirinya mengingatkan pemudik sepeda motor agar tidak melanggar aturan lalu lintas.
Misalnya, dia mencontohkan, jangan membawa barang terlalu berlebih, sehingga tidak menggangu dalam berkenderaan selama mudik lebaran.
"Tidak membawa barang-barang yang berakibat pada penguasaan kendaraannya menjadi tidak begitu firm ya, tidak begitu optimal," ujar Menhub seusai konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Selain itu, Menhub juga mengingatkan para pemudik sepeda motor hanya mengangkut maksimal satu orang. Pasalnya, sepeda motor rawan dengan kecelakaan selama mudik lebaran.
![Kepadatan kendaraan yang melintas di Jalan Inspeksi Kalimalang, Jakarta, Sabtu (6/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/06/38516-mudik-lebaran-2024-pemudik-sepeda-motor.jpg)
"Nah apabila memang teman-teman pemudik mau menggunakan motor, gunakanlah kendaraan secara baik dan benar. Seperti tidak menaiki motor dengan jumlah orang yang berlebihan, kalau memang hanya cukup dua, cukup dua saja," jelas dia.
Untuk tempat peristirahatan, Menhub juga meminta Kementerian Agama untuk membanhun masjid di sepanjang arteri agar pemudik sepeda motor bisa berisitirahat.
"Kami juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk bisa menggunakan masjid-masjid di jalan-jalan arteri untuk digunakan sebagai tempat istirahat bagi para pemudik yang menggunakan kendaraan roda 2," beber dia.
Buka Posko
Menhub resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran 2025 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (21/3). Menhub mengatakan dengan diadakannya posko pusat ini, koordinasi lintas sektoral dalam penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2025 akan berjalan dengan baik.
Baca Juga: Dukung Kelancaran Transportasi Publik untuk Mudik Lebaran 2025, Pertamina Pasok BBM, LPG, dan Avtur
"Hari ini, kita berkumpul untuk menandai dimulainya operasional Posko Pusat Angkutan Lebaran 2025 yang akan berlangsung selama 22 Hari, mulai dari 21 Maret sampai dengan 11 April 2025. Sebuah momen penting dalam upaya kita bersama untuk memastikan perjalanan mudik yang aman, nyaman, lancar, dan selamat bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Menhub Dudy.
Menhub menyampaikan tantangan besar yang perlu dihadapi setiap tahunnya dalam masa Angkutan Lebaran adalah memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan pada periode Lebaran, di tengah tingginya pergerakan masyarakat. Pada tahun ini, sesuai dengan survey Badan Kebijakan Transportasi (BKT), diperkirakan 146,48 juta orang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Pemerintah pun telah menyiapkan dengan baik sarana maupun prasarana transportasi yang memadai untuk mendukung kelancaran arus mudik. Sebanyak 30.451 unit bus, 772 kapal laut, 404 unit pesawat, dan 2.550 unit kereta api siap digunakan. Pemerintah juga telah melakukan ramp-check untuk memastikan semua armada dalam kondisi laik jalan dan aman untuk dioperasikan.
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga telah berkoordinasi dengan semua pihak terkait, mulai dari lintas Kementerian dan Lembaga, TNI-POLRI, Aparat Keamanan, Pemerintah Daerah, hingga pelaku usaha transportasi, untuk memastikan semua aspek perjalanan mudik berjalan dengan baik. Kemenhub juga membuka Posko Pusat Angkutan Lebaran sebagai wadah koordinasi.
"Posko Angkutan Lebaran ini akan menjadi pusat komando dan koordinasi dalam memantau dan mengendalikan arus mudik. Pemerintah bekerja 24 jam untuk memastikan semua moda transportasi beroperasi optimal. Informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas, cuaca, dan informasi penting lainnya juga tersedia melalui berbagai saluran komunikasi," jelas Menhub Dudy.
Posko sendiri berlangsung selama 24 jam, selain Kementerian Perhubungan, instansi lain yang mengisi posko terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pariwisata, Korlantas Polri, Basarnas, BMKG, KNKT, PT. Jasa Marga (Persero), Astra Infra Toll Nusantara, PT. Jasa Raharja (Persero), PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT. Kereta Api Indonesia (Persero),PT. KCIC, PT. PELNI (Persero), PT. Angkasa Pura Indonesia, Perum LPPNPI/AirNav, Senkom Mitra Polri, RAPI dan ORARI.