Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi buka suara soal organisasi masyarakat (ormas) yang berbuat onar di momen ramadan dan lebaran ini. Salah satunya, ormas melarang pendirian posko mudik lebaran 2025.
Kejadian itu berasal dari video yang viral di media sosial, di mana Ormas melarang pendirian posko lebaran di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Menhub, pihaknya akan bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk mengurusi ormas tersebut.
"Tentu dalam setiap pelaksanaan angkutan lebaran kami selalu berkomunikasi dengan sangat baik dengan Polri maupun TNI berkaitan dengan ormas tersebut," ujarnya seusai membuka posko di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Selain itu, Menhub juga meminta pemerintah daerah, agar saling berkoordinasi untuk pembukaan posko mudik lebaran. Dia menegaskan, pendirian posko ini sangat penting untuk keperluan pemudik.
"Ya kami menyerahkan kepada pihak polri maupun Pemda, pemerintah daerah setempat karena posko tersebut kan untuk kepentingan masyarakat juga, untuk melayani masyarakat dan pemudik-pemudik," ucap dia.
"Barangkali nanti kami akan minta kepada pemerintahan Cikarang ya, berarti Bekasi ya nanti kami akan coba koordinasikan melalui polri maupun PEMDA Bekasi bagaimana penanganannya terhadap ormas-ormas yang melarang pendirian posko, apalagi posko yang memang didirikan oleh pemerintahan. Pasti kami akan koordinasikan," sambung dia.
Ormas Disorot Prabowo
Presiden Prabowo Subianto turut menyoroti mandeknya investasi dan gangguan terhadap operasional pabrik karena ulah organisasi masyarakat atau ormas yang melakukan pungutan liar atau pungli.
Baca Juga: Kemenhub Akui Travel Gelap Masih Berkeliaran Selama Mudik Lebaran, Ini Bahayanya
Kekinian Prabowo ingin TNI-Polri turut melihat permasalahan tersebut.
Keinginan kepala negara tersebut bahkan sudah menjadi perintah untuk TNI-Polri, sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Presiden perintahkan untuk tadi perintahkan TNI-Polri untuk melihat seperti itu," kata Luhut di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Luhut memastikan pemerintah akan memberikan tindakan terhadap ormas-ormas yang melakukan pungli hingga mengganggu jalannya investasi dan opersional pabrik.
"Kita harus tindak hal semacam itu dan nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus baik," kata Luhut.
Permintaan THR
Viral di media sosial Twitter atau X seorang pelaku usaha dimintai tunjangan hari raya oleh 15 ormas. Akun tersebut berkicau dengan menunjukkan foto 15 amplop dengan kop masing – masing ormas.
Sejumlah netizen pun ikut urun pendapat untuk menyikapi pemalakan ormas kepada para pengusaha tersebut. Pasalnya, ormas yang minta THR kepada pengusaha jelang Lebaran bukan merupakan hal baru.
“Diabaikan saja, namun jika sudah masuk dalam unsur pemaksaan dan intimidasi dm ke saya untuk kami tindaklanjuti. Terlebih jika ada evidence utk memperkuat laporan,” komentar seorang netizen.
Pemalakan ormas kepada pengusaha tak sekali ini terjadi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional. “Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas,” ucap Trunoyudo dalam keterangan resmi, Jumat pekan lalu.
Pengusaha atau masyarakat bisa melaporkan tindakan intimidasi, pemerasan, dan pemaksaan yang dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan ormas kepada polisi. Tindakan tersebut sangat meresahkan dan dianggap sebagai faktor yang menghambat investasi. Menurut Trunoyudo, tidak diperbolehkan adanya oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan atau pungutan liar, termasuk meminta jatah THR kepada pengusaha.
Aksi premanisme ormas sudah menjadi rahasia umum yang berlangsung lama di kalangan pengusaha. Sebelumnya, pada 2023 Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Taufan Bakri angkat bicara soal adanya Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Ia menganjurkan agar pihak yang diminta THR oleh Ormas tersebut agar tak memberikannya.