Menhub Gandeng TNI/Polri Urus Ormas yang Larang Dirikan Posko Mudik Lebaran

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 21 Maret 2025 | 16:19 WIB
Menhub Gandeng TNI/Polri Urus Ormas yang Larang Dirikan Posko Mudik Lebaran
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (Suara.com/Achmad Fauzi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keinginan kepala negara tersebut bahkan sudah menjadi perintah untuk TNI-Polri, sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

Presiden perintahkan untuk tadi perintahkan TNI-Polri untuk melihat seperti itu," kata Luhut di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Luhut memastikan pemerintah akan memberikan tindakan terhadap ormas-ormas yang melakukan pungli hingga mengganggu jalannya investasi dan opersional pabrik.

"Kita harus tindak hal semacam itu dan nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus baik," kata Luhut.

Permintaan THR

Viral di media sosial Twitter atau X seorang pelaku usaha dimintai tunjangan hari raya oleh 15 ormas. Akun tersebut berkicau dengan menunjukkan foto 15 amplop dengan kop masing – masing ormas.

Sejumlah netizen pun ikut urun pendapat untuk menyikapi pemalakan ormas kepada para pengusaha tersebut. Pasalnya, ormas yang minta THR kepada pengusaha jelang Lebaran bukan merupakan hal baru.

“Diabaikan saja, namun jika sudah masuk dalam unsur pemaksaan dan intimidasi dm ke saya untuk kami tindaklanjuti. Terlebih jika ada evidence utk memperkuat laporan,” komentar seorang netizen.

Pemalakan ormas kepada pengusaha tak sekali ini terjadi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional. “Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas,” ucap Trunoyudo dalam keterangan resmi, Jumat pekan lalu.

Baca Juga: Kemenhub Akui Travel Gelap Masih Berkeliaran Selama Mudik Lebaran, Ini Bahayanya

Pengusaha atau masyarakat bisa melaporkan tindakan intimidasi, pemerasan, dan pemaksaan yang dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan ormas kepada polisi. Tindakan tersebut sangat meresahkan dan dianggap sebagai faktor yang menghambat investasi. Menurut Trunoyudo, tidak diperbolehkan adanya oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan atau pungutan liar, termasuk meminta jatah THR kepada pengusaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI