Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS: Dongkrak Kepercayaan Investor, Efek Jangka Pendek?

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:35 WIB
Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS: Dongkrak Kepercayaan Investor, Efek Jangka Pendek?
Pengunjung melihat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (18/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Head of Research & Chief Economist Mirae Asset Sekuritas Indonesia Rully Arya Wisnubroto menilai kebijakan "buyback" atau pembelian kembali tanpa RUPS yang baru diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas pasar yang tinggi.

Namun, menurutnya, kebijakan buyback saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) hanya akan berdampak dalam jangka pendek terhadap kenaikan harga saham.

“Saya rasa kebijakan buyback saham tanpa RUPS dapat berdampak kepada kenaikan harga saham dalam jangka pendek, bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas pasar yang tinggi,” ujar Rully menukil Antara, Kamis (20/3/2025).

Ia menilai efektivitas kebijakan itu dalam jangka panjang masih belum terlalu jelas, karena buyback saham tidak dapat secara langsung mendongkrak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ke level sebelumnya.

Bahkan, Ia menilai ada risiko dari sisi governance, yang mana tanpa RUPS, transparansi oleh perusahaan dalam melakukan buyback saham kemungkinan akan berkurang.

“Kebijakan ini mungkin hanya memberikan solusi sementara tanpa menyelesaikan akar permasalahan,” ujar Rully.

Rully menilai saat ini problem utama dari pelemahan IHSG sepanjang tahun 2025 adalah rendahnya tingkat optimisme pelaku pasar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS diterapkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024, mengalami tekanan yang terindikasi dari penurunan IHSG per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari "highest to date".

Kebijakan ini sudah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka, melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025 dan akan berlaku selama enam bulan setelah tanggal surat dikeluarkan oleh OJK.

Baca Juga: Boy Thohir Borong 7,3 Juta Lembar Saham Adaro

Pelaksanaan buyback saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Sebelumnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam pada perdagangan Selasa (18/3/2025) kemarin dengan anjlok hampir 7 persen, memicu kekhawatiran di kalangan investor dan pelaku pasar modal.

Penurunan yang signifikan ini membuat banyak pihak "kebakaran jenggot", istilah yang menggambarkan kepanikan dan kegelisahan. Menanggapi situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) bagi perusahaan terbuka.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap fluktuasi pasar yang signifikan, di mana IHSG mengalami penurunan sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari titik tertinggi hingga 18 Maret 2025. Penurunan ini dinilai mengkhawatirkan dan memerlukan tindakan cepat untuk menjaga stabilitas pasar modal.

"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Inarno menjelaskan bahwa kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini telah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan mengurangi tekanan jual yang menyebabkan penurunan IHSG.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang telah diselenggarakan pada 3 Maret 2025 lalu. Dalam pertemuan tersebut, berbagai opsi kebijakan dibahas untuk mengatasi potensi gejolak pasar.

Sesuai dengan Pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS. Namun, pelaksanaan buyback ini tetap wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini berlaku selama enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK. Dengan demikian, perusahaan terbuka memiliki waktu yang cukup untuk memanfaatkan kebijakan ini dalam menstabilkan harga saham mereka.

"Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor," tambah Inarno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI