Suara.com - Head of Research & Chief Economist Mirae Asset Sekuritas Indonesia Rully Arya Wisnubroto menilai kebijakan "buyback" atau pembelian kembali tanpa RUPS yang baru diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas pasar yang tinggi.
Namun, menurutnya, kebijakan buyback saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) hanya akan berdampak dalam jangka pendek terhadap kenaikan harga saham.
“Saya rasa kebijakan buyback saham tanpa RUPS dapat berdampak kepada kenaikan harga saham dalam jangka pendek, bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas pasar yang tinggi,” ujar Rully menukil Antara, Kamis (20/3/2025).
Ia menilai efektivitas kebijakan itu dalam jangka panjang masih belum terlalu jelas, karena buyback saham tidak dapat secara langsung mendongkrak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ke level sebelumnya.
Bahkan, Ia menilai ada risiko dari sisi governance, yang mana tanpa RUPS, transparansi oleh perusahaan dalam melakukan buyback saham kemungkinan akan berkurang.
“Kebijakan ini mungkin hanya memberikan solusi sementara tanpa menyelesaikan akar permasalahan,” ujar Rully.
Rully menilai saat ini problem utama dari pelemahan IHSG sepanjang tahun 2025 adalah rendahnya tingkat optimisme pelaku pasar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS diterapkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024, mengalami tekanan yang terindikasi dari penurunan IHSG per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari "highest to date".
Kebijakan ini sudah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka, melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025 dan akan berlaku selama enam bulan setelah tanggal surat dikeluarkan oleh OJK.
Baca Juga: Boy Thohir Borong 7,3 Juta Lembar Saham Adaro
Pelaksanaan buyback saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.